Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Mengaku Sakit saat Sidang Tuntutan di PN Jaksel

Putri Candrawathi jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Mengaku sakit saat ditanya hakim.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Harapan keluarga Brigadir J soal tuntutan kepada Putri Candrawathi

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah lebih dulu menjalani sidang dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.

Begitu juga dengan dua terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf yang dituntut hukuman penjara 8 tahun penjara.

Potret Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Potret Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Menanggapi agenda sidang tuntutan Putri Candrawathi, pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J buka suara.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

"Di sini kami sangat berharap kepada Pak Jaksa untuk menuntut dia sesuai dengan perbuatannya di Pasal 340,

yaitu hukuman mati," kata Samuel dalam tayangan Kompas Petang Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Menurut Samuel, Putri merupakan sumber masalah peristiwa yang merenggut nyawa putranya.

Oleh karenanya, istri Ferdy Sambo itu dinilai pantas diganjar hukuman maksimal.

“Sebenarnya Putri inilah sumber dari permasalahan ini. Hasil bisikan dialah sama suaminya si Ferdy Sambo, makanya ini terjadi semua," ujar Samuel.

Lebih lanjut, Samuel mengaku kecewa jaksa "hanya" menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sejak awal, pihak keluarga Brigadir J berharap jaksa menuntut Sambo dengan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa putranya.

"Kami sangat berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan Pasal 340 yaitu hukuman seberat-beratnya itu hukuman mati," kata Samuel.

Menurut Samuel, hukuman seumur hidup masih belum cukup untuk Sambo. Sebabnya, perbuatan Sambo terhadap Yosua sangatlah keji.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved