Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Rosti Simanjuntak Mengaku Kecewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah

Editor: Aswin_Lumintang
KOMPAS TV/Tangkap Layar
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Menangis Kecewa dan Semakin Sakit Hati. Potret Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis saat mengetahui Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ibu Brigadir Yosua Terpukul Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Sebut Putri Penyebab Pembunuhan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Rosti Simanjuntak: Tidak ada Keadilan untuk Kami, https://www.tribunnews.com/regional/2023/01/18/putri-candrawathi-hanya-dituntut-8-tahun-penjara-rosti-simanjuntak-tidak-ada-keadilan-untuk-kami?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved