Bitung Sulawesi Utara
Residivis Kasus Pencurian di Bitung Sulawesi Utara Diamankan Polisi, Ini Kronologinya
Seorang residivis kasus pencurian di Bitung kembali diamankan polisi. Ia diketahui sudah menjalankan aksinya.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - JL (24), warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara, diringkus Tim Resmob Polsek Matuari bersama Polsek Maesa.
Warga yang berstatus residivis ini dikabarkan beraksi kembali di rumah warga di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pencurian terjadi pada Selasa (20/12/2022) dini hari.
Peristiwa terjadi dini hari.
Saat itu, terduga pelaku datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor.
Terduga pelaku lalu masuk rumah korban lewat pintu depan yang dibukanya pada bagian atas.
Baca juga: PT TMS: Haruskah Emas Diambil oleh Figur Bayangan yang Secara Ilegal Hanya Memperkaya Diri?
Baca juga: Pemdes Lansot Timur Tareran Minsel Sulawesi Utara Rawat Pria dengan Keterbelakangan Mental
“Setelah berada di dalam rumah korban, terduga pelaku mencuri tiga buah handphone dan satu buah tabung LPG ukuran 3 kg, kemudian melarikan diri,” jelasnya.
Korban yang kemudian mengetahui kejadian ini melapor ke Polsek Matuari pada hari yang sama.
Laporan direspon petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku, kemudian menangkapnya.
“Pada saat petugas melakukan penyitaan barang bukti, terduga pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Informasi diperoleh menyebutkan, terduga pelaku telah tiga kali menjalani hukuman atas tindak pidana yang sama, dan terakhir bebas dari lapas pada 2022 lalu.
“Terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua buah handphone lalu diamankan di Mapolsek Matuari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Caption-Kabid-Humas-Kombes-Pol-Jules-Abraham-Abast-Foto-Rhendi-Umar.jpg)