Minahasa Sulawesi Utara
Pelaku Pembunuhan Owner Salon Lisa di Minahasa Sulawesi Utara Divonis Seumur Hidup
Hakim memvonis bersalah Rico Kumaseh alias Coco pelaku Kasus Pembunuhan terhadap pemilik Salon Lisa and Bridal di Tondano, Kabupaten Minahasa.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan owner Salon Lisa and Bridal di Tondano, Minahasa yang sempat menghebohkan warga Sulawesi Utara, sudah vonis di pengadilan.
Hakim memvonis bersalah Rico Kumaseh alias Coco pelaku Kasus Pembunuhan terhadap pemilik Salon Lisa and Bridal di Tondano, Kabupaten Minahasa.
Coco diganjar hukuman seumur hidup.
Hal ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Minahasa Yosi Korompis, SH, MH, bahwa kasus yang sempat menghebohkan Sulawesi Utara kini terdakwa telah divonis hakim seumur hidup pada hari senin 16 Januari 2023.
"Iya, sudah masuk pada tahap putusan pengadilan, putusan kurungan penjara seumur hidup," kata Kasi Intel Yosi Korompis saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Selasa (17/1/2023).
Dijelaskan Kasi Intel, bahwa terdakwa kasus pembunuhan Salon Lisa bernama Rico Kumaseh alias Coco (31) adalah anak buah dari korban yakni pemilik salon berinisial HM (49).
"Jadi, sesuai putusan hakim, pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan sengaja melakukan rencana pembunuhan dan merampas nyawa orang lain," jelas Korompis.
"Pelaku melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum," tambah Korompis.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tondano, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa Joice Amelia Ussu, SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Viola Oksianta, SH Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana umum membacakan surat tututan dengan NO. REG. PERK: PDM-66/MHS/08/2022 untuk Terdakwa RK alias Coco, pelaku pembunuhan terhadap korban Haris Mandagi (49).
Dalam tuntutan tersebut, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada diri dan perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenaran ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum kesalahan terdakwa.
Sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.
"Pelaku Rico Kumaseh memukul kepala korban berulang kali menggunakan palu serta menikam jantungnya dengan pisau di dalam salon kecantikan yang menjadi TKP," jelas JPU Joice Amelia Ussu
Jaksa Penuntut Umum untuk dan atas nama negara menuntut Terdakwa Rico Kumaseh alias Coco telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Ini melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum dan kemudian menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano, Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RICO KUMASEH alias COCO, hukuman penjara Seumur Hidup," tegas JPU
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa, Yosi Korompis, SH. MH. mengatakan kasus ini menjadi atensi dari Penuntut umum Kejari Minahasa,
"Dimana sebagaimana kita tahu kasus ini viral dan menjadi perhatian masyarakat sehingga dalam menyusun tuntutan harus sangat teliti, bahkan sampai harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," kata Korompis
Lanjutnya, ini merupakan usaha Kejari Minahasa untuk menghadirkan rasa keadilan di masyarakat.
"Setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini selesai Terdakwa Rico Kumaseh alias Coco langsung dibawah ke Lembaga pemasyarakatan," tutup Korompis.
Diketahui, pelaku Rico Kumesah alias coco warga Desa Passo Jaga IV Kecamatan Kakas Barat Minahasa tega menghabisi nyawa korban Haris Mandagi, pada Sabtu dini hari (30/4/2022).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 30 April 2022 di tempat kerja Korban, yakni di Lisa Salon and Bridal di Kelurahan Wawalintouan, Tondano Barat, Minahasa.
Sebelum pelaku menghabisi nyawa korban, dirinya bersama korban pergi ke Desa Passo untuk melaksanakan dekorasi pesta pernikahan.
Kemudian setelah selesai dekorasi sekitar pukul 23.30 wita pelaku dan korban pulang ke Salon Lisa di Tondano.
Setelah sampai dilokasi tidak lama kemudian pelaku dan korban pergi ke Kota Tomohon dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli Obat Komix di sebuah warung.
Pada saat itu korban memberikan uang kepada pelaku sebanyak 250 ribu dan pelaku pergi membelinya sebanyak 4 dos.
Selanjutnya setelah selesai membeli komix pelaku dan korban kembali ke Salon Lisa.
Tiba di Salon Lisa korban langsung ke kamar dan tidur sedangkan pelaku duduk diatas tempat tidur sambil minum komix yang di belinya sebanyak 20 sachet tersebut.
Kemudian sekitar pukul 05.30 Wita pelaku menuju ke dapur untuk mengambil martil dan memukul korban dengan martil itu di bagian kepala.
Pelaku juga menggunakan gunting dan pisau untuk menghabisi nyawa korban.
Setelah melihat korban sudah meninggal pelaku mengganti pakaian setelah itu pelaku menutup korban dengan selimut.
Kemudian pukul 06.30 pelaku datang di Polres Minahasa untuk menyerahkan diri dan melaporkan kejadian tersebut. (Mjr)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
3 Tahun Jalani Cuci Darah, Robby Warga Minahasa Sulut Belajar Ikhlas: Harus Tetap Semangat |
![]() |
---|
Sosok Firland Lahilote, Warga Bitung yang Ditemukan Meninggal Usai Hilang 4 Hari di Pantai Kabasaran |
![]() |
---|
4 Hari Hilang di Pantai Kabasaran Minahasa, Ini 5 Fakta Proses Pencarian hingga Firland Ditemukan |
![]() |
---|
Firland Ericko Lahilote Korban Tenggelam di Pantai Kabasaran Minahasa Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Tim Resmob Polres Minahasa Tangkap Pelaku Curanmor, 2 Unit Motor Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.