Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Pelaku Pembunuhan Owner Salon Lisa di Minahasa Sulawesi Utara Divonis Seumur Hidup

Hakim memvonis bersalah Rico Kumaseh alias Coco pelaku Kasus Pembunuhan terhadap pemilik Salon Lisa and Bridal di Tondano, Kabupaten Minahasa.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow.
Pelaku Pembunuhan Owner Salon Lisa di Minahasa Sulawesi Utara Divonis Seumur Hidup 

"Dimana sebagaimana kita tahu kasus ini viral dan menjadi perhatian masyarakat sehingga dalam menyusun tuntutan harus sangat teliti, bahkan sampai harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," kata Korompis

Lanjutnya, ini merupakan usaha Kejari Minahasa untuk  menghadirkan rasa keadilan di masyarakat.

"Setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini selesai Terdakwa Rico Kumaseh alias Coco langsung dibawah ke Lembaga pemasyarakatan," tutup Korompis.

Diketahui, pelaku Rico Kumesah alias coco warga Desa Passo Jaga IV Kecamatan Kakas Barat Minahasa tega menghabisi nyawa korban Haris Mandagi, pada Sabtu dini hari (30/4/2022).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 30 April 2022 di tempat kerja Korban, yakni di Lisa Salon and Bridal di Kelurahan Wawalintouan, Tondano Barat, Minahasa.

Sebelum pelaku menghabisi nyawa korban, dirinya bersama korban pergi ke Desa Passo untuk melaksanakan dekorasi pesta pernikahan. 

Kemudian setelah selesai dekorasi sekitar pukul 23.30 wita pelaku dan korban pulang ke Salon Lisa di Tondano

Setelah sampai dilokasi tidak lama kemudian pelaku dan korban pergi ke Kota Tomohon dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli Obat Komix di sebuah warung. 

Pada saat itu korban memberikan uang kepada pelaku sebanyak 250 ribu dan pelaku pergi membelinya sebanyak 4 dos.

Selanjutnya setelah selesai membeli komix pelaku dan korban kembali ke Salon Lisa. 

Tiba di Salon Lisa korban langsung ke kamar dan tidur sedangkan pelaku duduk diatas tempat tidur sambil minum komix yang di belinya sebanyak 20 sachet tersebut.

Kemudian sekitar pukul 05.30 Wita pelaku menuju ke dapur untuk mengambil martil dan memukul korban dengan martil itu di bagian kepala. 

Pelaku juga menggunakan gunting dan pisau untuk menghabisi nyawa korban.

Setelah melihat korban sudah meninggal pelaku mengganti pakaian setelah itu pelaku menutup korban dengan selimut.

Kemudian pukul 06.30 pelaku datang di Polres Minahasa untuk menyerahkan diri dan melaporkan kejadian tersebut. (Mjr)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved