Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Sambil Jalan Bawa Pisau Badik, Pria di Bitung Sulawesi Utara Ditangkap Polisi

Seorang lelaki di Bitung ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam saat berjalan. Ia kemudian diperiksa oleh Polres Bitung.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
zoom-inlihat foto Sambil Jalan Bawa Pisau Badik, Pria di Bitung Sulawesi Utara Ditangkap Polisi
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Pria di Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap polisi usai kedapatan membawa senjata tajam.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang pria berinisial AS (21) ditangkap Tim Resmob Polres Bitung pada Senin (16/1/2023) dini hari.

Dia tertangkap tangan membawa senjata tajam di ruas Jalan Raya Aertembaga, Kelurahan Winenet II, Kecamatan Aertembaga, Bitung, Sulawesi Utara.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan awal mula terungkapnya kasus ini.

Sata itu petugas sedang berpatroli di wilayah Kelurahan Winenet II, Kecamatan Aertembaga.

Saat melintas di jalan raya setempat, petugas melihat pelaku membawa senjata tajam jenis pisau badik.

Petugas segera menghampiri pelaku kemudian mengamankannya tanpa perlawanan.

"Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik dengan panjang sekitar 50 cm lalu dibawa ke Mapolres Bitung untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu data diperoleh menyebutkan, selama tahun 2022 Polres Bitung telah melakukan tahap II atas 18 kasus membawa senjata tajam.

Kombes Pol Jules Abraham Abast pun kembali mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana.

“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas Dugaan Membawa Senjata Penikam atau Senjata Penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujarnya.

Baca juga: Lirik Lagu Bukan Manusia - Marion Jola, Trending YouTube

Baca juga: Honorer Pemkab Minahasa Ditangkap Mencuri di Mess Polwan, Beraksi Tengah Malam

Anggota Polresta Manado Jadi Korban saat Aksi Penolakan Reklamasi Pantai Minanga

Tiga Anggota Polresta Manado dan satu anggota Satpol PP menjadi korban dalam aksi warga terkait penolakan reklamasi Pantai Minanga Kecamatan Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (14/1/2022).

Adapun anggota yang menjadi korban yaitu pertama, Bripka Jasril Simboh mengalami luka sayatan Senjata Tajam di bagian tangan kanan.

Kedua, Aiptu Setyoko mengalami luka di bagian wajah diduga akibat benda tumpul.

Ketiga Aipda Jusnandi Anthoni mengalami luka memar dibagian pundak diduga akibat benda tumpul.

Sejumlah Warga Malalayang Manado Lakukan Aksi Tolak Reklamasi Pantai Minanga, 5 Orang Ditangkap
Sejumlah Warga Malalayang Manado Lakukan Aksi Tolak Reklamasi Pantai Minanga, 5 Orang Ditangkap (HO)

Keempat Satuan Polisi Pamong Praja, Deril Jatahi.

Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso sudah membenarkan kejadian tersebut.

Sugeng mengatakan satu anggotanya Jasril Simboh sampai saat ini masih mendapat perawatan medis di rumah sakit.

"Dia harus dioperasi, karena luka di bagian tangannya," jelasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved