Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Perbankan

Apa Itu Kliring? Istilah Perbankan yang Transaksinya Dilakukan Secara Nasional Tapi Ada Waktu Khusus

Simak apa itu Kliring, sebuah istilah perbankan dalam melakukan transaksi

Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
Pixabay.com
Apa Itu Kliring? Istilah Perbankan yang Transaksinya Dilakukan Secara Nasional Tapi Ada Waktu Khusus 

Perputaran Kliring Debet Penyerahan (volume) adalah jumlah DKE pada Kliring Debet Penyerahan yang diproses dalam SKNBI pada periode waktu tertentu yang meliputi instrumen Cek, Bilyet Giro dan Warkat Debet Lainnya.

Perputaran Kliring Debet Penyerahan (nominal) adalah nominal/nilai dari DKE pada Kliring Debet Penyerahan yang diproses dalam SKNBI pada periode waktu tertentu yang meliputi instrumen Cek, Bilyet Giro dan Warkat Debet Lainnya.

Cek adalah cek sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), dan jenis-jenis Warkat serupa cek yang penggunaannya dalam Kliring telah disetujui oleh Bank Indonesia, antara lain cek deviden (dividend cheque), cek perjalanan ( , cek cenderamata (gift cheque), dan cek bank ( cheque) Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Bilyet Giro, termasuk Bilyet Giro Bank Indonesia (BGBI). Warkat Debet Lainnya adalah warkat debet yang dapat digunakan dalam proses kliring selain Cek dan Bilyet Giro.

Perputaran Kliring Debet Pengembalian (volume) adalah jumlah DKE pada Kliring Debet Pengembalian yang diproses dalam SKNBI pada periode waktu tertentu yang meliputi Penarikan Cek Kosong, Bilyet Giro Kosong dan warkat pengembalian lainnya.

Perputaran Kliring Debet Pengembalian (nominal) adalah nominal/nilai dari DKE pada Kliring Debet Pengembalian yang diproses dalam SKNBI pada periode waktu tertentu yang meliputi Penarikan Cek Kosong, Bilyet Giro Kosong dan warkat pengembalian lainnya.

Cek Kosong adalah instrumen pembayaran dalam bentuk cek yang ditolak dengan alasan saldo tidak cukup atau rekening giro / rekening khusus telah ditutup.

Baca juga: Apa itu Bank Garansi? Istilah Perbankan yang Sering Digunakan Pengusaha untuk Menghindari Kerugian

Bilyet Giro Kosong adalah instrumen pembayaran dalam bentuk Bilyet Giro yang ditolak dengan alasan saldo tidak cukup atau rekening giro / rekening khusus telah ditutup. Warkat Pengembalian Lainnya adalah semua warkat Debet (Cek, Bilyet Giro dan Warkat Debet Lainnya yang ditolak dengan alasan selain saldo tidak cukup atau rekening giro / rekening khusus telah ditutup.

Perputaran Cek/Bilyet Giro Kosong (lembar) adalah volume Cek dan Bilyet Giro yang ditolak dengan alasan saldo tidak cukup atau rekening giro / rekening khusus telah ditutup pada periode waktu tertentu.

Perputaran Cek/Bilyet Giro Kosong (nominal) adalah nominal Cek dan Bilyet Giro yang ditolak dengan alasan saldo tidak cukup atau rekening giro / rekening khusus telah ditutup pada periode waktu tertentu

(*)

Baca Berita Tribun Manado DI SINI

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved