Brigadir J Tewas
Harapan Ayah Brigadir J Pada Jaksa, Tuntut Hukuman Mati Pelaku yang Merencanakan Membunuh Anaknya
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa beri tuntutan yang adil.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J akan memasuki babak baru.
Pembacaan tuntutan terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan segera dilaksanakan.
Terbaru Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J memaparkan pendapatnya jelang pembacaan tuntutan.
Menurut Samuel Hutabarat sudah sepantasnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pihak yang merencanakan pembunuhan anaknya dengan hukuman mati.

Baca juga: Ferdy Sambo Menangis di Ruang Sidang, Ceritakan Nasib Anak dan Kariernya yang Kini Hancur
Samuel Hutabarat bersama keluarganya tengah menunggu tuntutan yang akan dibacakan JPU pekan depan.
“Soalnya dalam kasus ini kan sudah tercantum di dakwaan jaksa penuntut umum. Di awal persidangan bahwa yang didakwakan adalah Pasal 340,” tutur Samuel seperti dikutip dari Kompas.TV, Sabtu (14/1/2023).
Dalam pandangan Samuel Hutabarat, selama persidangan selama ini ia menilai Ferdy Sambo berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mempertahankan skenario yang telah dibangunnya.
“Jadi sudah sepantasnya itu diterapkan kepada mereka yang merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, Pasal 340, yang seberat-beratnya yaitu hukuman mati," ujarnya.
Samuel mengaku mengikuti seluruh rangkaian sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan menyimpulkan sejumlah poin.
Salah satunya, dia menilai Ferdy Sambo sangat konsekuen dalam membangun skenario kebohongan, terutama tentang pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi.
“Poin-poin yang saya ambil dari FS (Ferdy Sambo), di dalam persidangan yang saya ikuti selama ini, Ferdy Sambo sangat konsekuen dalam membangun skenario kebohongannya.”
“Di Duren Tiga, yang dia bangun pertama adalah pelecehan terhadap istrinya, Putri. Itu kan sudah di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh Mabes Polri. Ternyata dibangun lagi pelecehan di Magelang, berubah nama bukan pelecehan lagi, menjadi pemerkosaan,” urainya.
Bahkan, lanjut Samuel, skenario yang dibuat bukan hanya pemerkosaan tetapi juga Yosua membanting Putri sebanyak tiga kali.
“Bukan pemerkosaan lagi, tapi dibanting tiga kali.”
“Jadi, di sana itu, di skenarionya tidak ada visum dan tidak ada laporan ke polisi. Itu yang sangat dipertahankan untuk menutupi semua kebohongan dia ini,” tuturnya.
Demo di Depan PN Jaksel, Puluhan Massa Minta Jaksa Tuntut Mati Ferdy Sambo Cs

Baca juga: Arif Rachman Bersaksi, Ferdy Sambo Marah-marah Saat Timsus Kapolri Olah TKP Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023) siang.
Aksi itu sendiri digelar bersamaan dengan sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, puluhan massa aksi tersebut berdatangan sekitar pukul 13.30 WIB.
Terlihat ada satu mobil komando yang digunakan massa aksi tersebut untuk menyerukan tuntutannya.
Tak hanya itu, mereka juga terpantau membawa spanduk serta beberapa bendera merah putih.
Pada spanduk tersebut, tertulis tuntutan mereka yang secara garis besar meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa tewasnya Brigadir J.
"JPU tuntut hukuman mati Ferdy Sambo Cs!!!" tulis isi tuntutan massa AMPPUH dalam aksi tersebut.
Tak hanya itu, mereka juga meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk objektif dalam menjatuhkan putusan nantinya.
"Meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar objektif dan jangan menjadikan persidangan kasus Ferdy Sambo cs seperti drama Korea yang penuh drama dan kebohongan," lanjutnya.
Atas aksi tersebut, terpantau arus lalu lintas di ruas Jalan Raya Ampera depan PN Jakarta Selatan sempat tersendat.
Sebab, puluhan massa aksi memakan hampir sebagian ruas jalan yang mengarah ke Cilandak, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, aksi tersebut tidak berlangsung lama, sekitar 20 menit menyampaikan tuntutan, mereka membubarkan diri.
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki suami Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.