Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Venna Melinda Alami KDRT

Terungkap Reaksi Verrell Bramasta Usai Tahu Venna Melinda di-KDRT, Geram dan Akui Ingin Balas

Begini reaksi Verrell Bramasta usai mengetahui ibunda tercinta Venna Melinda di-KDRT.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Instagram/ YouTube KH Infotainment
Terungkap Reaksi Verrell Bramasta Usai Tahu Venna Melinda di-KDRT, Geram dan Akui Ingin Balas 

"Mama urusannya selesai, baik-baik aja, mama bisa kembali sehat, fokus itu dulu," imbuhnya.

Namun, Verrell Bramasta tak memungkiri apabila harus memberi pelajaran kepada Ferry Irawan.

"Ya kalau urusan (baku hantam) liat aja deh besok kayak gimana kalau masih ada gimana-gimana ya nggak tau," ujar Verrell Bramasta.

Selaku anak tertua, Verrell Bramasta akan selalu menjaga Venna Melinda.

Bahkan, ia dan adiknya, Athalla Naufal siap pasang badan untuk membela Venna Melinda.

"Kita siap pasang badan untuk jaga mama," ujar Verrell Bramasta.

Ferry Irawan Jadi Tersangka

Aktor Ferry Irawan muncul dengan mata sembab usai dilaporkan Venna Melinda ke polisi.
Aktor Ferry Irawan muncul dengan mata sembab usai dilaporkan Venna Melinda ke polisi. (YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: 3 Fakta Rumah Tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan, 3 Bulan Tak Dinafkahi hingga Penyebab KDRT

Ferry Irawan kini menyandang status tersangka setelah Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara.

Dikutip dalam Tribun Timur, Polda Jatim umumkan penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus KDRT pada Venna Melinda.

Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan 45 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).

Sebelum Ferry Irawan ditetapkan menjadi tersangka, tim penyidik juga sudah melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri.

Polisi pun telah memeriksa saksi dari pihak keluarga maupun pegawai hotel dan menyita barang bukti.

"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Kini, Tim penyidik sudah melayangkan pemanggilan sebagai tersangka untuk Ferry Irawan agar datang ke Mapolda Jatim pada Senin (16/1/2023) mendatang.

Simak berita lainnya terkait Venna Melinda

(Tribunnews.com/Pra) (Tribun Timur/Ansar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved