Pelanggaran HAM di Indonesia
Termasuk Pembantaian 1965, Berikut 12 Daftar Pelanggaran HAM Berat di Indonesia yang Diakui Negara
Presiden Jokowi mengakui adanya pelanggaran HAM berat setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Di Jakarta 6 jenderal dan 1 perwira pertama TNI AD menjadi korban.
Sementara di Yogyakarta, aksi G30S menyebabkan gugurnya 2 perwira AD.
Komplotan G30S sendiri dengan mudah dipatahkan.
Pimpinannya, Letnan Kolonel Untung bin Syamsuri Komandan Batalyon I Tjakrabirawa beserta para prajurit yang terlibat ditangkap.
Pasca peristiwa tersebut, aksi demonstrasi muncul di berbagai daerah menuntut agar pemerintah bersikap tegas membubarkan PKI dan organisasi sayapnya.
Buntutnya meletuslah tragedi kemanusia yang memilukan itu, yang kemudian dikenal dengan tragedi 1965-1966.
Terjadi pembantaian terhadap mereka yang dituduh sebagai anggota maupun yang terlibat dengan PKI, termasuk organisassi massa dan kemahasiswaan.
Lebih dari tiga juta orang diduga mengalami berbagai tindakan kekerasan dalam peristiwa tersebut.
Mulai dari penangkapan sewenang-wenang, penahanan tanpa proses hukum, penyiksaan, perkosaan, kekerasan seksual, kerja paksa, pembunuhan, penghilangan paksa, wajib lapor dan lain sebagainya.
Penangkapan dan pembersihan orang-orang yang dianggap "PKI" berlangsung mulai bulan Oktober, dari Jakarta, hingga ke Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan sejumlah daerah di pulau-pulau lainnya terutama di Sumatra.
Penangkapan tersebut tidak saja dilangsungkan oleh militer, melainkan juga melibatkan para pemuda dan rakyat.
Mereka yang ditangkap sering mengalami penyiksaan hingga dieksekusi begitu saja tanpa proses pengadilan.
Pembantain terbanyak terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hinggi kini, jumlah korban yang tewas masih menjadi perdebatan.
Sebagaimana yang dikutp dari Kompas.com, Oktober 2019 Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Agung tentang temuan 346 kuburan massal tragedi 65.
Penemuan 346 lokasi kuburan massal ini adalah suatu data terkini, dari temuan sebelumnya sebanyak 122 lokasi yang telah dilaporkan ke Komnas HAM
Chord dan Lirik Lagu Sa Stop Mabok - New Gvme feat Lampu1Comedy |
![]() |
---|
Siapa Sosok yang Berpotensi Jadi Terdakwa Baru dalam Kasus Dana Hibah GMIM? Sudah Diusul Pengacara |
![]() |
---|
Dana Hibah untuk Pembangunan Rektorat UKIT Hanya Rp 4 M, Pengacara Hein Arina: Rp 16 M dari Jemaat |
![]() |
---|
Wanita Usia 18 Tahun Asal Minahasa Utara Sulut Gagal ke Kamboja, Perekrut Coba Mengelabui Petugas |
![]() |
---|
Aib untuk Like |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.