Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Polsek Tikala Minta Bantuan Polres Bolmong Kejar Pelaku Penikaman di Akhir Tahun 2022

Polsek Tikala meminta bantuan Polres Bolmong untuk mengejar pelaku penikaman. Namun, pelaku dikabarkan sudah melarikan diri lagi.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Istimewa/Polsek Tikala.
Kapolsek Tikala Iptu Syofian Ramin.  

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polsek Tikala masih mengejar pelaku penikaman terhadap Sofyan Halada (30) warga Kelurahan Dendengan Luar, Kecamatan Paal 2, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, Rabu (11/1/2023), pelaku penikaman ini berinisial MM, warga alamat yang sama dengan korban. 

Kasus penikaman ini terjadi pada 31 Desember 2022 lalu. 

Korban ditikam hingga jatuh ke jalan dan bersimbah darah. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Tikala, Iptu Sofyan Ramin, ketika ditemui.

"Pelakunya masih kami kejar. Korban sendiri saat ini sudah mulai membaik," ujarnya. 

Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Realme 10 Pro Plus 5G di Indonesia, Rilis 15 Januari 2023

Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang, dalam Semalam 3 Pohon Tumbang di Tuminting Manado Sulawesi Utara

Sofyan mengatakan jika ada informasi pelaku melarikan diri ke Kabupaten Bolmong. 

Maka dari itu, Polsek Tikala meminta bantuan Polres Bolmong untuk sama-sama mengejar pelaku. 

“Karena informasi pelaku penikaman bersembunyi di daerah Mariri, Bolmong, maka kami meminta bantuan Polres Bolmong juga," ujarnya. 

Kasus penikaman berujung tewasnya korban kian marak terjadi di Kota Manado.
Kasus penikaman berujung tewasnya korban kian marak terjadi di Kota Manado. (HO/Tribun Manado)

Namun dari hasil pengejaran baru-baru ini, pelaku diketahui sudah tak berada di Desa Mariri, Bolmong. 

“Dia lari belum jauh dari tempat persembunyiannya, sehingga kami sudah minta bantuan Tim Reskrim Polres Bolmong dan polsek setempat,” ungkap dia.

Sofyan berharap pelaku penikaman di Dendengan Luar ini segera menyerahkan diri ke aparat Kepolisian. 

Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis 12 Januari 2023, Info BMKG Wilayah yang Berpotensi Alamai Cuaca Ekstrem

Baca juga: Rumah Warga di Kelurahan Taas Manado Sulawesi Utara Rusak Diterjang Angin Kencang

“Akan dikeluarkan DPO dalam kurun waktu 1 bulan, apabila pelaku tetap lari bersembunyi dan tidak menyerahkan diri,” tandasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved