Brigadir J Tewas
Kondisi Bharada E Jelang Sidang Tuntutan Perkara Pembunuhan Brigadir J, Pasrah Hingga Ungkap Hal Ini
Simak kondisi Bharada E menjelang sidang tuntutan perkara pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J berikut ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir memasuki babak baru.
Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir ini ada 5 orang yang terlibat dan ditetapkan sebagai terdakwa.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Chandrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kelimanya secara bergulir diperiksa di persidangan.

Baca juga: Momen Bharada E Peluk Ortu di Sidang, Ibunda icad Sebut Apapun Hasilnya Itu yang Terbaik dari Tuhan
Salah satu terdakwa dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) hari ini, Rabu (11/1/2022).
Ia adalah terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Seperti diketahui, agenda sidang pembacaan tuntutan ini merujuk pada persidangan sebelumnya, sebagaimana permintaan Majelis Hakim PN Jaksel.
Bharada E Pasrah
Sebelumnya Bharada E sudah mengaku pasrah dan menyesal atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Penyesalan ini disampaikan Bharada E di hadapan majelis hakim saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada minggu lalu, Kamis (5/1/2023).
Selesai sidang pada hari tersebut, Ketua Majelis Sidang kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, membacakan agenda selanjutnya, yakni sidang tuntutan terhadap Bharada E.
"Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu ke Jaksa, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis siang.
Kemudian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu dua pekan lagi untuk menyusun tuntutan.
"Izin Bapak Ketua Majelis, terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya."
"Kami mohon waktu dua minggu, karena kami akan mendahulukan pokok dulu," kata Jaksa.
Setelah mendengar keterangan Jaksa, Hakim Wahyu pun memutuskan, sidang tuntutan dilakukan pekan.
Namun, jika JPU memerlukan waktu kembali akan ditunda kembali satu minggu lagi.
"Begini, kita tunda dulu (sidang) di hari Rabu (pekan depan), apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi," ucap Hakim Wahyu.
"Siap, Majelis," jawab Jaksa.
Dengan demikian, sidang tuntutan terhadap Bharada E dijadwalkan pada Rabu pekan depan, 11 Januari 2023.
"Jadi untuk sementara, (sidang) kita tunda di hari Rabu yang akan datang, satu minggu," lanjut Hakim Wahyu.
Sudah Ungkap Fakta Secara Jujur, Kubu Bharada E Pasrah Serahkan Nasib Pidana Kepada Majelis Hakim
Tim kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyerahkan seluruh hasil putusan perkara tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada majelis hakim.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang menyebut kalau sejauh ini kliennya telah menyampaikan keterangan secara transparan dan jujur dalam persidangan.
"Kita semuanya, kita serahkan kepada penegak hukum, kami menghargai bahwa proses ini kami melihat berjalan secara transparan kemudian juga klien kami dlm hal ini mendapat haknya dia sebagai Justice Collaborator, terima kasih kepada para penegak hukum, selanjutnya nanti kita akan serahkan kepada proses ini," ucap Ronny saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Kata Ronny, tindakan menembak yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J hanya semata untuk memenuhi perintah dari atasan dalam hal ini Ferdy Sambo.
Hal itu juga sudah kerap kali diungkap dalam persidangan baik dari keterangan terdakwa maupun dari saksi dan ahli yang dihadirkan.
"Dia tidak bisa menolak perintah, ada ketakutan. Ini kan sebenarnya sudah sesuai fakta-fakta persidangan yang sudah muncul ya," ucap Ronny.
Apalagi dalam persidangan, Bharada E kerap menyampaikan permohonan maaf dan rasa menyesal karena telah menuruti perintah Ferdy Sambo.
"Kita semua sudah mendengar ya pengakuan dari Bharada E, yang mengakui kesalahannya dan menyampaikan penyesalannya dalam situasi itu," kata dia.
"Seperti yang disampaikan oleh orang tuanya adalah cara yang baik. Tanpa mendahului dari proses ini tentunya ada hal yang melihat bahwa kejujuran dari seorang Richard eli Eliezer ketika dia hadir sebagai saksi dan hari ini sebagai terdakwa dia konsisten," kata Ronny.
Bharada E Mengaku Menyesal
Bharada E mengungkapkan penyesalannya telah terlibat pembunuhan Brigadir J di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang akan mengakhiri sidang tiba-tiba menanyakan kepada Bharada E tentang perasaannya saat ini.
“Terdakwa, setelah rangkaian atas peristiwa ini, apa yang saudara rasakan?” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Mendengar pertanyaan itu, Bharada E tak langsung menjawab dan sempat hening sejenak.
Lalu, dia yang terlihat menghela nafas dan menjawab bahwa dirinya masih merasa bersalah.
“Saya masih merasa bersalah Yang Mulia,” jawab Bharada E.
“Saudara merasa bersalah, saudara menyesal?” tanya lagi hakim.
“Menyesal Yang Mulia,” pungkasnya.
Menyesal Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Andai Waktu Bisa Diputar Lagi

Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1/2023).
Pada kesempatan ini, Bharada E kembali mengungkapkan penyesalan terdalamnya atas perbuatannya itu.
Diawali dengan pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Paris Manalu.
"Ini saudara sudah mengakui bahwa saudara benar-benar menembak korban Yosua di sini. Korban sudah membusuk dan keluarganya begitu kehilangan dan dipersidangan ini saudara mengakui melakukan penembakan benar demikian terdakwa?," tanya Jaksa.
"Benar," ucap singkat Eliezer.
Jaksa pun meminta Eliezer agar kembali mengungkapkan kata-kata kepada keluarga Yosua.
"Sekarang apa kira-kira yang harus yang harus dipikirkan terhadap kesedihan daripada keluarga korban tolong sampaikan di persidangan ini," kata Jaksa lagi.
Eliezer mengaku, sangat menyesali perbuatannya itu dan mencoba menegaskan apa yang ia lakukan karena suruhan atasannya mantan kadiv propam Ferdy Sambo.
Ia pun berandai-andai, jika waktu bisa diputar kembali, Eliezer tak akan memenuhi suruhan Ferdy Sambo utu.
"Saya sudah meminta maaf juga ke keluarga korban. Saya salah, saya tahu saya salah cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu bahwa saya juga hanya disuruh pak Sambo pada saat itu. Saya tidak saya juga sampai sekarang kalau memang waktu bisa dibalik juga bapak, kalau bisa waktu diputar kembali mungkin nggak seperti ini keinginan saya," ungkap pria asal Manado itu.
Jaksa pun kembali menegaskan penyesalan Eliezer dan kembali bertanya.
"Ahli menyampaikan saudara ini orang yang religius bahkan orang yang taat beribadah apakah terhadap tindakan saudara yang melakukan penembakan kepada korban sehingga orang itu sekarang jasadnya membusuk dan meninggalkan kesedihan keluarga korban. Apakah saudara sangat menyesal terhadap perbuatan saudara itu," tanya Jaksa Paris.
"Sangat-sangat menyesal menyesal. Saya mengakuinya, bapak," tegas Eliezer.
Kronologi Kasus
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Ahli Hukum Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana Atas Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Penjelasannya
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
(Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Brigadir J
Brigadir Yosua
Bharada E
Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo
Wahyu Iman Santoso
sidang tuntutan perkara pembunuhan
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.