Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kondisi Bharada E Jelang Sidang Tuntutan Perkara Pembunuhan Brigadir J, Pasrah Hingga Ungkap Hal Ini

Simak kondisi Bharada E menjelang sidang tuntutan perkara pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
Istimewa via Wartakota
Kondisi Bharada E Jelang Sidang Tuntutan Perkara Pembunuhan Brigadir J, Pasrah Hingga Ungkap Hal Ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir memasuki babak baru.

Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir ini ada 5 orang yang terlibat dan ditetapkan sebagai terdakwa.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Chandrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Kelimanya secara bergulir diperiksa di persidangan.

Kolase 5 foto terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal.
Kolase 5 foto terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal. (Kolase Tribunnews.com/Istimewa)

Baca juga: Momen Bharada E Peluk Ortu di Sidang, Ibunda icad Sebut Apapun Hasilnya Itu yang Terbaik dari Tuhan

Salah satu terdakwa dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) hari ini, Rabu (11/1/2022).

Ia adalah terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Seperti diketahui, agenda sidang pembacaan tuntutan ini merujuk pada persidangan sebelumnya, sebagaimana permintaan Majelis Hakim PN Jaksel.

Bharada E Pasrah

Sebelumnya Bharada E sudah mengaku pasrah dan menyesal atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Penyesalan ini disampaikan Bharada E di hadapan majelis hakim saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada minggu lalu, Kamis (5/1/2023).

Selesai sidang pada hari tersebut, Ketua Majelis Sidang kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, membacakan agenda selanjutnya, yakni sidang tuntutan terhadap Bharada E.

"Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu ke Jaksa, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis siang.

Kemudian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu dua pekan lagi untuk menyusun tuntutan.

"Izin Bapak Ketua Majelis, terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya."

"Kami mohon waktu dua minggu, karena kami akan mendahulukan pokok dulu," kata Jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved