Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu

Apa Itu Diskresi? Hal yang Diklaim Dilakukan Bripka RR saat Mengamankan Senjata Brigadir J

Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) mengakui bahwa ia sempat mengamankan senjata api Nofriansyah Yosua Hutarabat (Brigadir J)

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto Youtube/hs-produkt.hr
Bripka RR akui dirinya mengamankan senjata Brigadir J 

"(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Kemudian, untuk bunyi Pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan:

"(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan."

Dilansir TribunGorontalo.com dari jurnalius, diskresi kepolisian juga diatur dalam Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.

Dalam Protap Nomor 1 Tahun 2010 tersebut menerangkan bahwa Polri dapat melakukan diskresi dalam hal:

a. Untuk membela diri atau keluarga terhadap ancaman atau luka parah yang segera terjadi.

b. Untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri.

c. Untuk mencegah dilakukanya tindakan kejahatan yang sangat serius.

d. Apabila cara yang kurang ekstrem tidak cukup untuk mencapai tujuan-tujuan.

Selain itu, pengaturan diskresi juga ada pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 (PERKAP) tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Berdasarkan PERKAP itu, kepolisian diperbolehkan diskresi dengan alasan mencegah kejahatan, mencegah pelaku kejahatan melarikan diri, melindungi diri dan kehormatan dari tindak pidana, serta melindungi kehormatan kesusilaan.

Bripka RR Diskresi?

Bripka RR mengaku dirinya telah melakukan diskresi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved