Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Naik ke Penyidikan, Polda Sulawesi Utara Geledah Kantor Bank

Kasus pemalsuan tanda tangan salah satu bank di Sulawesi Utara telah masuk ke tahap penyidikan. Korban minta Polda Sulut segera menetapkan tersangka.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budianto, dan Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Fernando Gani Siahaan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan salah satu bank di Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, kepada Melvin E Pontoh telah memasuki babak baru. 

Baru-baru ini Polda Sulut melalui Unit Perbankan telah menggeledah bank tersebut. 

Adapun, dalam berita acara penggeledahan yang dilakukan Polda Sulut di ruangan arsip credit operations dan ruangan kluis, juga disaksikan oleh seluruh perangkat daerah serta kuasa hukum pihak pelapor.

Saat penggeledahan, Polda Sulut tidak menemukan dokumen atas nama Melvin E Pontoh yang diduga kuat telah dihilangkan oleh pihak bank.

Sebelumnya, Melvin E Pontoh menyampaikan, salah satu staf bank dalam rekamannya mengatakan bahwa dokumen tersebut telah tersimpan sejak adanya laporan yang dibuat Melvin E Pontoh pada 4 Mei 2021.

"Jelas, disitu ada rekamannya, atas nama Ibu Lingkan mengatakan bahwa dokumen tersebut telah tersimpan usai adanya laporan," kata dia ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Senin (9/1/2023) di Paal Dua, Manado. 

"Dan di situ saya tidak sendiri, saya ditemani oleh Kasubdit Perbankan Polda Sulut, AKBP Heru Hedi Hantoro SH, dan Dirkrimsus, Kombes Pol Nasriadi," tambah Melvin. 

Dirinya pun menduga kuat, bahwa bank itu sengaja menyembunyikan barang bukti sehingga tidak ditemukan saat digeledah.

"Hal seperti ini pernah terjadi untuk mengupayakan agar kasus ini dihentikan. Dan saya menduga ini pasti ada unsur kesengajaan," katanya. 

"Berarti ini sudah sangat jelas ada tindak pidana untuk menghilangkan barang bukti," ucapnya lagi. 

Dirinya pun meminta agar Polda Sulut dapat dengan cepat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini. 

"Apalagi yang mau ditunggu? Jika mereka sudah menyembunyikan barang buktinya kan ada bukti lainnya yang mengatakan bahwa dokumen tersebut telah tersimpan," ucap dia. 

"Jadi saya berharap Polda Sulut dalam waktu dekat ini dapat menetapkan tersangka di kasus yang sudah hampir memasuki 2 tahun ini," tambahnya lagi. 

"Saya juga sangat menyanyangkan sikap tidak koperatif bank. Dan setahu saya, kalau pengarsipan dokumen di bank itu sangat tertib, makanya kalau hilang harus dikejar," ujar Melvin Pontoh.

Tak sampai di situ, Melvin Pontoh mengatakan dalam Pasal 49 telah tertulis jelas, anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved