Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Perbankan

Apa Itu Bunga Bank? Istilah Perbankan, Sering Disebut Tapi Ternyata Masih Banyak yang Belum Paham

Berikut pengertian bunga bank yang banyak diminati orang, namun ternyata belum dipahami

Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
Pixabay.com
Apa Itu Bunga Bank? Istilah Perbankan, Sering Disebut Tapi Ternyata Masih Banyak yang Belum Paham 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bank adalah lembaga keuangan yang berpengaruh dalam sistem ekonomi suatu negara.

Bank juga berperan penting sebagai lembaga untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Dalam bertransaksi dengan menggunakan jasa perbankan, ada banyak istilah-istilah perbankan yang sering kita dengar, seperti halnya bunga bank.

Sebagai nasabah bank tentunya pasti mengenal apa itu suku bunga.

Sebelum mengenal lebih jauh terkait produk maupun layanan di perbankan, ada baiknya Sobat mengenal terlebih dahulu apa itu suku bunga bank.

Baca juga: Apa Itu KPR? Istilah Perbankan yang Kini Diminati untuk Pengajuan Rumah Baru Harga Murah

Apa Itu RTGS? Istilah Perbankan yang Digunakan untuk Mentransfer Dana Elektronik dalam Jumlah Besar
Apa Itu RTGS? Istilah Perbankan yang Digunakan untuk Mentransfer Dana Elektronik dalam Jumlah Besar (Pixabay)

Namun sayangnya tak semua paham betul akan apa itu bunga bank.

Melansir laman ojk.go.id, Suku bunga bank diartikan sebagai balas jasa yang diberikan bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.

Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayarkan oleh bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (jika nasabah yang memperoleh fasilitas pinjaman).

Bunga bank bisa dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu bunga simpanan dan bunga pinjaman.

Bunga simpanan adalah balas jasa dari bank kepada nasabah atas jasa nasabah menyimpan uangnya di bank.

Sedangkan bunga pinjaman adalah balas jasa yang ditetapkan bank kepada peminjam atas pinjaman yang didapatkannya.

Di dalam industri perbankan, terdapat 5 (lima) jenis suku bunga, yaitu:

1. Suku bunga tetap (fixed)

Suku bunga tetap atau fixed adalah suku bunga yang bersifat tetap dan tidak berubah sampai jangka waktu atau sampai dengan tanggal jatuh tempo (selama jangka waktu kredit).

Contohnya adalah bunga KPR Rumah Murah atau Rumah Bersubsidi yang menerapkan suku bunga tetap. Selain itu, suku bunga tetap juga dapat digunakan dalam kredit kendaraan bermotor juga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved