Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Perbankan

Apa Itu KPR? Istilah Perbankan yang Kini Diminati untuk Pengajuan Rumah Baru Harga Murah

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperb

Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
TribunJogja/Ist
Apa Itu KPR? Istilah Perbankan yang Kini Diminati untuk Pengajuan Rumah Baru Harga Murah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Istilah Perbankan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR sudah tak asing lagi di telinga.

Namun pengertian dari KUR sendiri ternyata belum banyak diketahui oleh semua orang.

Dilansir dari laman OJK.co.id, KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis KPR:

Baca juga: Apa Itu RTGS? Istilah Perbankan yang Digunakan untuk Mentransfer Dana Elektronik dalam Jumlah Besar

Apa Itu Agunan? Istilah Perbankan yang Selalu Jadi Salah Satu Syarat Pengajuan Pinjaman di Bank
Apa Itu Agunan? Istilah Perbankan yang Selalu Jadi Salah Satu Syarat Pengajuan Pinjaman di Bank (Pixabay.com)

1. KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Bentuk subsidi yang diberikan berupa: Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.

Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.

Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

2. KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat.

Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Baca juga: Apa Itu QRIS? Istilah Perbankan Sebagai Alat Transaksi, Kini Jadi Pengganti Uang Tunai dan Kartu ATM

Persyaratan KPR

Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama.

Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.

Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:

1.     KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved