Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil Tokoh

PROFIL Kombes Yulius Bambang, Ditangkap Bersama Wanita di Kamar Hotel, Diduga Konsumsi Narkoba

Simak profil Kombes Yulius Bambang Karyanto alias YBK yang terlibat narkoba berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
Handout
PROFIL Kombes Yulius Bambang, Ditangkap Bersama Wanita di Kamar Hotel, Diduga Konsumsi Narkoba 

2. AKBP Dody Prawiranegara

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, ikut terjerat kasus narkoba dalam pusara kasus yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

AKBP Dody Prawiranegara dilaporkan telah menjual barang bukti narkoba ke seorang bandar.

Kini AKBP Dody Prasetya telah menjadi tersangka kasus narkoba tersebut.

Adriel Viari Purba, kuasa hukum tersangka AKBP Dody Prawiranegara, mengatakan kliennya memberikan keterangan bahwa Teddy Minahasa adalah otak jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian.

"Saya kan pengacara keenam tersangka. Jadi otomatis saya mendamipi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya menberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," kata Adriel kepada wartawan saat mendampingi keluarga AKBP Dody Prawiranegara di rutan Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).

3. Kompol Kasranto

Kompol Kasranto, Perwira Menengah Polri juga terlibat kasus narkoba.

Kompol Kasranto ikut terseret kasus peredaran narkoba yang melibatkan Kapolda Irjen Teddy Minahasa.

Kompol Kasranto sempat bertugas sebagai Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok.

Dari hasil gelar perkara di Divpropam Polri pada Jumat (14/10/2022), Kompol Kasranto jadi salah satu oknum yang diduga turut dalam transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu.

Ia diduga menjadi oknum yang membeli sisa sabu yang dijual dan diedarkan oleh mantan Kapolres Bukit Tinggi bernama AKBP Doddy Prawira Negara.

4. Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru

AKBP Benny Alamsyah, mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kedapatan mengosumsi narkoba pada Agustus 2019.

Ia dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkoba dan divonis penjara 1 tahun 6 bulan serta diberhentikan secara tidak hormat.

Adanya hal tersebut, dirinya tak terima dan disebut menggugat Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya, melansir Grid Oto.

Benny melayangkan gugatannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT.

Yang melatar belakangi ia melayangkan gugatan adalah rasa tak terima diberhentikan secara tidak hormat.

Kapolda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat itu mengatakan pihaknya sudah mengetahui akan gugatan tersebut.

"Jadi apa yang telah dilakukan PMJ yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat, kami akan lihat putusan dari gugatan PTUN dan melihat perkembangannya," ungkap Zulpan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved