Nasional
Ma'ruf Amin Ingatkan Tentang Tempat yang Dilarang untuk Kampanye, Ada 3 Tempat
Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ingatkan Tentang Tempat yang Dilarang untuk Kampanye: Kantor Pemerintah, Tempat Ibadah dan Pendidikan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyampaian terbaru Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin untuk partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu).
Terkait tempat yang dilarang untuk kampanye.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberi peringatan tegas.
Seluruh partai politik diminta untuk menaati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ada 3 tempat yang dilarang untuk berkampanye.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu Parpol dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melakukan aksinya.
"Itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan.
Itu saya kira sudah ada.
Karena itu, semua partai harus mematuhi," ujar Wapres dalam siaran pers, Minggu (8/1/2023).
(Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Ayat 1 huruf h. Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan)
Hal itu disampaikan Wapres menanggapi adanya pengibaran bendera partai oleh salah satu partai politik di Cirebon yang menuai kritik dari masyarakat lantaran dilakukan di dalam masjid yang merupakan tempat beribadah.
Wapres berpandangan bahwa tindakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi untuk menimbulkan konflik antarjemaah. Apalagi, jika dalam satu tempat ibadah memiliki banyak banyak jemaah yang juga akan semakin banyak preferensi politik yang dimiliki.
"Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar," papar Wapres.
"Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik," tutur Ma'ruf Amin.
Lebih lanjut, Wapres menekankan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye.
Daftar Daerah Penghasil Daging Kambing Tertinggi di Indonesia |
![]() |
---|
Tanggal Merah Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun Ini, Lengkap dengan Cuti Bersama 2025 |
![]() |
---|
Pemuda Sikka NTT Jadi Korban Penikaman hingga Tewas, Sempat Tertidur di Pesta |
![]() |
---|
4 Korban Tewas Akibat Kebakaran Sumur Minyak di Blora Jatim, Seorang Ibu Tinggalkan Anak |
![]() |
---|
Namanya Mencuat dalam Kasus Suap DJKA, Bupati Pati Mangkir Pemeriksaan KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.