Kotamobagu Sulawesi Utara
Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Kotamobagu dan Bolmong Sulawesi Utara Ditangkap, Ini Kronologinya
Polisi membekuk komplotan pencurian mesin traktor yang terjadi di wilayah Kotamobagu dan Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi membekuk komplotan pencurian mesin traktor yang terjadi di wilayah Kotamobagu dan Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya.
Terduga pelaku yang ditangkap berjumlah 7 orang pria, masing-masing inisial RP (31), SM (25), S, (26), AM (25), YM (24), DM (35) dan MK (27).
Bahkan 2 diantaranya merupakan residivis, mereka ditangkap dalam waktu yang berbeda.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi menjelaskan kejadian ini berawal dari penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial RP (31) warga Desa Dumara, yang juga seorang residivis, pada Sabtu (31/12/2022).
Saat ditangkap bersama 1 unit sepeda motor yang diduga hasil curiannya, RP mengaku juga telah melakukan pencurian beberapa mesin traktor bersama rekan-rekannya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan 2 terduga pelaku pencurian mesin traktor.
“Dari keterangan RP, polisi kemudian membekuk 2 pria lainnya, yakni S warga Desa Dumara, dan SM warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan bersama barang bukti 1 unit mesin traktor,” ujarnya.
Dari pengembangan terhadap 3 pelaku ini lanjutnya, polisi kemudian kembali mengamankan 3 unit mesin traktor dari TKP Bolsel dan Bolmong.
Dan barang bukti tersebut langsung diserahterimakan ke Satreskrim Polres Bolsel dan Bolmong.
Selanjutnya 3 hari berturut-turut kemudian, polisi berhasil menangkap 4 orang pelaku lainnya, yakni pada Selasa (3/1/2023), polisi mengamankan 1 terduga pelaku berinisial AM warga Desa Dumara bersama barang bukti 2 unit mesin yang ditemukan di wilayah Minahasa dan Minahasa Tenggara.
Kemudian pada Rabu (4/1/2023) polisi menangkap YM warga Desa Mopait bersama 1 mesin hasil curian di Desa Tanoyan Utara.
Pada Kamis (5/1/2023) polisi juga mengamankan 2 pelaku, yakni DM warga Desa Kopandakan I serta MK warga Desa Lanut Kecamatan Modayag Boltim yang juga merupakan residivis curanmor, beserta 1 buah mesin traktor dari TKP Desa Bungko.
Menurutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan beberapa laporan polisi yang masuk ke Polres Kotamobagu.
“Para pelaku ditangkap berdasarkan beberapa laporan warga yang merasa kehilangan traktor, sejak tanggal 31 Desember 2022 hingga 5 Januari 2023.
Ditengarai juga masih ada beberapa warga yang mengalami kehilangan namun belum melaporkan. Diimbau agar segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,” katanya.
Isu Dugaan Pungli Penyerahan Kontrak P3K di Kotamobagu - Boltim, Panitia: Hanya Iuran Kesepakatan |
![]() |
---|
Ada Dugaan Pungli di Penyerahan Kontrak Kerja P3K Sulut, Ini Penjelasan Cabdin Pendidikan Wilayah 10 |
![]() |
---|
Gaji dan Tunjangan DPRD Kotamobagu Rp 25 Juta, Terkecil di BMR Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Rendy Virgiawan Mangkat Terpilih Jadi Ketua KONI Kotamobagu Periode 2025–2029 |
![]() |
---|
Pemprov Sulawesi Utara dan Kodam XIII/Merdeka Gelar Baksos Kesehatan di Kotamobagu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.