Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pria Asal Tikala Manado Sulawesi Utara Dianiaya 2 Warga, 1 Pelaku Masih Dibawa Umur

Miras masih menjadi pemicu terjadinya kriminalitas di Manado.Seperti yang terjadi di Kelurahan Dendeng Dalam, Kecamatan Tikala

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
IST
Dua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Miras masih menjadi pemicu terjadinya kriminalitas di Manado.

Seperti yang terjadi di Kelurahan Dendeng Dalam, Kecamatan Tikala, Kamis 5 Januari 2022 malam.

Seorang warga bernama Aldi Puloli (32) warga Kecamatan Tikala, babak belur dihajar dua orang pelaku.

Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, Jumat 6 Januari 2022 di Polresta Manado, dua pelaku penganiayaan ini berinisial SP alias Lile (51) dan AH (16).

Keduanya adalah warga kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala.

Peristiwa ini berawal saat korban dan pelaku meneguk miras disalah satu rumah di kelurahan Dendengan Dalam, Selasa 3 Januari 2022.

Tetapi, saat korban dipengaruhi oleh miras, ia lalu Bakuku (berteriak).

Kedua pelaku sempat menegur korban berulang kali.

Teguran tersebut malah tak diindahkan, korban yang sudah dalam keadaan mabuk.

Alhasil, kedua pelaku lalu menghajar korban hingga babak belur.

Korban yang tak terima dihajar, kemudian membuat laporan di polisi.

Menanggapi laporan ini, Polresta Manado lalu melakukan penangkapan terhadap dua pelaku.

Kasie Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono saat dikonfirmasi mengatakan dua pekan sudah diamankan.

"Salah satunya masih dibawa umur," ujarnya.

Agus memastikan jika motif penganiayaan ini murni karena emosi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved