Apa Itu
Apa Itu Requisitoir? yang Muncul dalam Persidangan Perkara Pidana, Berikut Penjelasannya
Pembacaan requisitoir merupakan salah satu tahapan dalam proses perkara pidana di pengadilan.
Meski demikian, sepanjang perkara belum diputus oleh hakim, pengajuan bukti tambahan masih dimungkinkan.
Ketentuan pembacaan requisitoir diatur dalam Pasal 182 Ayat 1 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi,
“Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.”
Isi requisitoir
Isi dari requisitoir atau surat tuntutan hukum memuat suatu kesimpulan penuntut umum berdasarkan proses pembuktian, yakni apakah ketentuan atau pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa terbukti atau tidak.
Jika terbukti, maka dalam requisitoir akan disebutkan lama ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa.
Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka penuntut umum dapat meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala hukuman.
Referensi:
- Sofyan, Andi, Abd. Asis. 2015. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
Telah tayang di Kompas.com
Jadi Puncak Tertinggi Indonesia dan Rumah bagi Salju Abadi, Ternyata Ini Asal Nama Carstensz Pyramid |
![]() |
---|
Apa Itu Rabu Wekasan? Salah Satu Tradisi di Indonesia, Berikut Simak Pengertiannya |
![]() |
---|
Apa Itu Student Loan? Opsi Pembayaran Kuliah Pakai Utang, Bisa Dicicil Setalah Lulus hingga Bekerja |
![]() |
---|
Apa Itu Project Astra? Produk AI Baru yang Diperkenalkan Google, dapat Melihat Via Kamera Ponsel |
![]() |
---|
Apa Itu Gastroenteritis? Pertandingan Barcelona vs Juventus Dibatalkan karena Pemain Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.