Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu

Apa Itu Requisitoir? yang Muncul dalam Persidangan Perkara Pidana, Berikut Penjelasannya

Pembacaan requisitoir merupakan salah satu tahapan dalam proses perkara pidana di pengadilan.

Editor: Glendi Manengal
Grid.ID/Virgilery Levana Clarence
Ayu Thalia saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sampai saat ini Ayu Thalia masih terus berlanjut.

Kasus bersama putra Ahok masih dalam proses persidangan.

Dalam persidangan kasus Ayu Thalia banyak hal-hal yang muncul yang tidak diketahui artinya.

Seperti requisitoir yang muncul di persidangan.

Dimana requisitoir muncul saat dibaca oleh penuntut umum.

Terkait hal tersebut apa sebenarnya arti dari requisitoir.

Berikut ini penjelasan soal requisitoir.

Baca juga: Profil Shin Tae-yong, Pelatih Timnas Indonesia, Hantar Skuad Garuda ke Final Piala AFF 2022

Pembacaan requisitoir merupakan salah satu tahapan dalam proses perkara pidana di pengadilan.

Requisitoir dibacakan oleh penuntut umum kepada terdakwa setelah acara pembuktian dalam persidangan.

Lalu, apa itu requisitoir ?

Pengertian requisitoir dan dasar hukumnya

Requisitoir disebut juga sebagai penuntutan.

Menurut Darwan Prints, pengertian requisitoir adalah surat yang dibuat oleh penuntut umum setelah pemeriksaan selesai dan kemudian dibacakan serta diserahkan kepada hakim dan terdakwa atau penasihat hukumnya.

Sementara itu, J.C.T. Simorangkir menyebut requisitoir sebagai surat tuntutan hukum.

Pembacaan requisitoir oleh penuntut umum dilakukan setelah proses pemeriksaan bukti-bukti, baik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya maupun penuntut umum, dan tidak ada lagi bukti tambahan yang diajukan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved