Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Momen Bharada E Peluk Ortu di Sidang, Ibunda icad Sebut Apapun Hasilnya Itu yang Terbaik dari Tuhan

Simak momen Bharada E memeluk kedua orang tua di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023).

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Tangkapan Layar Kompas TV/ Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Momen Bharada E Peluk Ortu di Sidang, Ibunda icad Sebut Apapun Hasilnya Itu yang Terbaik dari Tuhan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J kembali digelar.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023).

Para terdakwa terus diperiksa di persidangan.

Agenda dalam sidang lanjutan ini adalah pemeriksaan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai terdakwa.

Pada sidang kali ini kembali ada momen menarik yang terjadi.

Kedua orang tua Bharada E tampak hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali dilanjutkan. Kali ini, agendanya persidangan pemeriksaan Bharada E sebagai terdakwa. Tampak orang tua Bharada E  hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Setibanya di ruang sidang, Bharada E langsung memeluk erat keduanya.
Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali dilanjutkan. Kali ini, agendanya persidangan pemeriksaan Bharada E sebagai terdakwa. Tampak orang tua Bharada E hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Setibanya di ruang sidang, Bharada E langsung memeluk erat keduanya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Ayah dan Ibu Eliezer tampak duduk di barisan paling depan ruang sidang.

Ketika Bharada E hadir di ruang sidang, ia langsung memeluk erat sang ibu dan ayahnya yang lebih dahulu menunggu.

Momen kehangatan itu pun membuat para penggemar Eliezer yang hadir di persidangan berteriak.

Seusai berpelukan, Eliezer pun kembali duduk di kursi terdakwa. Lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan melanjutkan persidangan.

Harapan Ibu Bharada E

Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E, Rineke Alma Pudihang hadir dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2022).

Potret kedua orang tua Bharada E.
Potret kedua orang tua Bharada E. (Tangkapan Layar/ Youtube KOMPASTV)

Baca juga: Ibunda Bharada E Ucapkan Terima Kasih ke Presiden Jokowi dan Kapolri, Terima Apapun Putusan Hakim

Saat ditanya soal harapan putusan persidangan pada sang anak, Rineke mengatakan menyerahkan seluruhnya kepada Tuhan.

Ia mengaku tak mengharapkan hal yang berlebihan. Apapun hasil putusannya yang diterima Bharada E nanti, menurutnya itu yang terbaik yang diberikan Tuhan.

"Kami tidak mengharapkan yang berlebihan tapi kami selalu mengharapkan yang terbaik dari Tuhan. Apa yang Tuhan berikan, apa nanti hasilnya, itu yang terbaik dari Tuhan. Itu harapan dari kami berdua," kata Rineke selepas sidang, seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis.

Adapun dalam kesempatan itu Rineke juga turut mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah membantu anaknya Bharada E dalam pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Termasuk di antaranya Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Menko Polhukam Mahfud MD.

"Terima kasih kepada semua yang sudah mendukung Richard selama ini, kami tak bisa sebutkan satu persatu. Pertama kepada pak Presiden Jokowi, Pak Kapolri, Pak Menko Polhukam, Pak Kabareskrim, Timsus," ucap dia.

Hakim Agendakan Pembacaan Tuntutan Bharada E pada Sidang Pekan Depan

Majelis hakim menyatakan telah selesai proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli dan kekinian terdakwa atas kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dengan begitu, maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kepada jaksa, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan kesediaan pembacaan tuntutan tersebut.

"Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau rekuisisor dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu kepada jaksa dalam sidang Kamis (5/1/2023).

Kepada majelis hakim, jaksa meminta waktu untuk sidang digelar pada dua pekan mendatang.

Hal itu didasari karena banyaknya perkara dalam kasus tewasnya Brigadir J yang mengharuskan sidang digelar secara runut.

"Izin majelis terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dulu majelis," ucap jaksa.

Kendati demikian, majelis hakim meminta kepada jaksa untuk menjadwalkannya terlebih dahulu dalam sidang pekan depan.

Jika memang dirasa tak cukup waktu, maka sidang akan kembali dilanjutkan pada waktu yang ditentukan jaksa.

"Begini, kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi," kata Hakim Wahyu.

"Siap majelis," jawab jaksa.

"Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu," tukas Hakim Wahyu.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com TribunManado.co.id

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved