Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Kadis PMD Minsel Sulawesi Utara Warning Hukum Tua Gunakan Dana Desa Sesuai Aturan

Kadis PMD Minsel Sulawesi Utara memperingatkan para Hukum Tua untuk menggunakan anggaran Dana Desa dengan sebaik-baiknya.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Chintya Rantung
IST
Kadis PMD Ever Poluakan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Selatan (Minsel) Ever Poluakan memperingatkan para Hukum Tua untuk menggunakan anggaran Dana Desa dengan sebaik-baiknya.

"Manfaatkan Dana Desa dengan sebaik mungkin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mengelola anggaran Dana Desa itu sederhana, jalankan semua program yang sudah disusun oleh Desa tapi jangan menabrak aturan," tegas Ever Poluakan saat diwawancarai Tribun Manado, diruang kerjanya, Kamis (5/1/2023).

Hal tersebut disampaikan Kadis PMD Ever Poluakan, mengingat kucuran Dana Desa yang bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD Minsel untuk 167 desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan, itu lebih dari 123 miliar Rupiah.

"Total Dana Desa untuk Minsel di tahun 2023 sebesar Rp. 123.615.450.000,- dengan anggaran yang ada ini masing-masing Desa mendapat 600 Juta sampai 1 Miliar rupiah, "kata Efer.

Lebih lanjut Ever jelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023.

Dan Peraturan Menteri Keuangan PMK 201 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang mana penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan non-alam yang sesuai kewenangan Desa.

Hal ini berbeda saat masa pandemi Covid 19 tahun 2020 sampai tahun 2022, dimana penggunaan Dana Desa sebagian besar difokuskan pada penanggulangan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dengan kondisi ini akan memberikan ruang bagi Pemerintah Desa untuk bisa menjalankan program-program prioritas yang telah disusun.

Adapun Alokasi Dana Desa Tahun 2023 Minsel terdiri dari

Alokasi dasar Rp 92.520.095.000,-

Alokasi formula Rp. 25.876.230.000,-

Alokasi afirmasi -

Alokasi kinerja Rp. 5.219.125.000,-

Lebih jelas dikatakan Efer Poluakan untuk tahun 2023 Alokasi Dana Desa terbagi minimal 20 persen untuk Ketahanan pangan dan hewani,.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved