Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Jabatan Sekda Minahasa Sulawesi Utara Dilelang, 7 Nama Pejabat Mencuat

Pemkab Minahasa membuka lelang jabatan Sekda Minahasa. Pasalnya, Frits Muntu akan segera pensiun. Berikut syaratnya.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Bupati Minahasa, Royke Roring. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa resmi membuka lelang jabatan sekretaris daerah (sekda).

Sebelumnya, gebrakan dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Royke Octavian Roring dan Robby Dondokambey dengan merombak kabinet Eselon II dan III.

Bersamaan dengan itu, lelang jabtaan Sekda Minahasa pun dibuka.

Pasalnya, terhitung tanggal 1 Maret 2023, Frits Muntu yang saat ini memegang jabatan Sekda Minahasa segera pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini otomatis kursi jabatan Eselon IIA tersebut akan kosong.

Hal itu berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 4/Pansel-JPT/1/2023 dan Surat KASN
tertanggal 14 Desember 2022 perihal rekomendasi rencana seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda Minahasa.

Pemkab Minahasa membuka kesempatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Provinsi Sulut dan PNS di lingkungan kabupaten/kota bisa mendaftarkan diri sesuai dengan persyaratan.

Sesuai tahapan, pendaftaran Sekda Minahasa dibuka 4-10 Januari 2023, tes wawancara 18 Januari 2023, dan pengumuman hasil tes 19 Januari 2023.

Bupati Minahasa, Royke Octavian Roring, mengatakan ada beberapa persyaratan khusus, umum, dan administratif ditetapkan dalam proses seleksi.

"Salah satu syarat khusus bisa mengikuti seleksi jabatan eselon II A (sekda) diantaranya, memiliki pengalaman jabatan yang terkait dalam bidang tugas jabatan pimpinan tinggi pratama atau lima menjabat eselon dua. Sedangkan syarat umum lainya adalah usia maksimal 56 tahun saat dilantik," jelas Royke Roring.

Baca juga: Cewek Manado Fricilia Widia Mudul Sedang Belajar Jadi Wanita Tangguh dan Mandiri

Baca juga: Berita Foto Sosok 2 Pelaku Jambret yang Viral di Manado Sulawesi Utara, Rampas Handphone Siswi SMA

Lantas siapa pejabat internal Pemkab Minahasa yang secara persyaratan bisa mendaftar dan bertarung memperebutkan posisi strategis itu?

Diketahui, di internal Pemkab Minahasa setidaknya ada 8 pejabat yang memenuhi syarat alias lama melintang pada jabatan eselon II B.

Diantaranya, Wenny Talumewo (Asisten III Pemkab Minahasa), Moudy Lontaan (Inspektur Minahasa), Ria Suwarno (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Minahasa), Raviva Maringka (Asisten I Minahasa), Vicky Tanor (Asisten III Pemkab Minahasa), Agustivo Tumundo (Staf Ahli Ekonomi Pembagunan Bupati Minahasa), dan Ruvy Rumate (Kadis Damkar Minahasa).

Ketujuh nama pejabat itu memiliki kans menduduki jabatan Sekda Minahasa.

Selain diangap pejabat senior, ketujuh nama itu memiliki kelebihan masing-masing.

Sekda Minahasa, Frits Muntu.
Sekda Minahasa, Frits Muntu. (Tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow)

Mereka juga memiliki loyalitas dalam kinerja, juga bagus dan bisa diterima semua kalangan di Kabupaten Minahasa.

Terkait hal ini, Pengamat Pemerintahan, Taufik Tumbelaka, mengatakan jabatan sekda adalah jabatan strategis yang memegang peranan sangat penting di daerah.

"Nomor tiga setelah bupati dan wakil. Karena itu, jabatan ini harusnya diisi oleh ASN yang profesional sekaligus punya integritas yang tinggi, yang tidak memiliki cacat moral dan etika. Juga tidak bermasalah secara hukum,” jelas Tumbelaka.

Kendati begitu, jabatan sekda semi politis, tergantung selera user.

Baca juga: Olly Dondokambey dan Steven Kandouw Ibadah Awal Tahun 2023 Bersama ASN Pemprov Sulawesi Utara

Baca juga: Mahasiswi Unima Sulawesi Utara Ini Ingin Berikan Hal Positif Lewat Media Sosial

"Apalagi salah satu syarat umum, harus mendapat persetujuan bupati atau wali kota untuk PNS di Kabupaten /kota dan mendapat persetujuan gubernur untuk PNS di lingkungan pemprov," pungkas Tumbelaka.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved