Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Perbankan

15 Istilah Penting yang Ada di Dunia Perbankan, Bilyet Giro, Giro Hingga Cek Ternyata Berbeda?

Berikut berbagai istilah dalam dunia perbankan yang akan mempermudah Anda sebelum menabung atau mengikuti berbagai produk bank.

Editor: Erlina Langi
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Illustrasi - 15 Istilah Penting yang Ada di Dunia Perbankan, Bilyet Giro, Giro Hingga Cek Ternyata Berbeda? 

Setelah itu, pemegang Bilyet Giro bisa lakukan tarik tunai dana dari rekening.

Baca juga: Apa Itu Phising? Kejahatan Digital Banyak Terjadi di Sulawesi Utara, Nasabah Dari 4 Bank Jadi Korban

3. Cek

Cek adalah surat yang dikeluarkan bank dan bisa digunakan oleh nasabah untuk melakukan perintah penarikan uang kepada bank tersebut.

Jumlah uang yang bisa ditarik dari bank dengan menggunakan cek bergantung kepada jumlah nominal uang yang tertulis/tertera dalam cek.

Untuk bisa menggunakan cek, nasabah harus memiliki rekening giro terlebih dahulu di bank.

Cek juga merupakan surat berharga yang bisa digunakan sebagai alat tukar.

Syarat Penggunaan Cek

Penggunaan cek sebagai alat pembayaran nontunai yang sah diatur dalam Pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang.

Dikutip dari website Bank Indonesia, persyaratan penggunaan cek adalah sebagai berikut:

- Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri;

- Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;

- Nama orang yang harus membayarnya (tertarik);

- Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;

- Tanggal dan tempat cek ditariknya;

- Ditandatangani orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved