Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Perbankan

15 Istilah Penting yang Ada di Dunia Perbankan, Bilyet Giro, Giro Hingga Cek Ternyata Berbeda?

Berikut berbagai istilah dalam dunia perbankan yang akan mempermudah Anda sebelum menabung atau mengikuti berbagai produk bank.

Editor: Erlina Langi
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Illustrasi - 15 Istilah Penting yang Ada di Dunia Perbankan, Bilyet Giro, Giro Hingga Cek Ternyata Berbeda? 

Penarikan giro dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, pemindahbukuan, atau surat perintah pembayaran lain.

Jika menyimpan uang dalam bentuk giro, nasabah akan mendapatkan rekening koran setiap bulannya.

2. Bilyet Giro

Menurut Bank Indonesia (BI), Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank untuk memindahbukukan dana dari rekening yang bersangkutan ke rekening pemegang yang disebutkan namanya.

Sebagai instrumen pembayaran yang sah, Bilyet Giro memiliki sejumlah fungsi di antaranya adalah sebagai berikut:

a). Bilyet Giro berfungsi sebagai alat pembayaran non tunai, terutama untuk transaksi dalam jumlah besar hingga Rp 500 juta.

b). Bilyet Giro juga berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.

Untuk bisa memanfaatkan Bilyet Giro, kamu harus mencairkannya terlebih dahulu.

Kegiatan mencairkan Bilyet Giro adalah proses pemindahbukuan dana dari rekening pemilik dana kepada rekening pemegang Bilyet Giro.

Cara mencairkan Bilyet Giro adalah terbilang mudah, namun yang harus diperhatikan dalam pencairan bilyet giro berbeda dengan pencairan cek.

Pemegang Bilyet Giro adalah tidak bisa tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran bilyet giro.

Sebab perintahnya hanya melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya.

Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank.

Perlu diingat Bilyet Giro harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.

Dengan mengikuti perintah, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved