Libur Nasional
Inilah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mungkin wajib melihat ini. Sehingga bisa menentukan kapan keluarga akan berlibur
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mungkin wajib melihat ini. Sehingga bisa menentukan kapan keluarga akan berlibur dan lainnya.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tersebut menetapkan bahwa:
- Jumlah hari libur nasional sebanyak 16 hari, dan
- Jumlah cuti bersama sebanyak 8 hari.
Daftar Tanggal Cuti Bersama 2023
- Tanggal 23 Januari 2023, Cuti Bersama Perayaan Tahun Baru Imlek;
- Tanggal 23 Maret 2023, Cuti Bersama Hari Raya Nyepi;
- Tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
- Tanggal 2 Juni 2023, Cuti Bersama Hari Raya Waisak; dan
- Tanggal 26 Desember 2023, Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Baca juga: Update Harga HP Samsung Terbaru di Bulan Januari 2023, Mulai dari Rp 2 Jutaan
Baca juga: Gempa Guncang Jawa Barat Selasa Pagi, BMKG: Magnitudo 4,9 Berpusat di Laut
Daftar 16 Hari Libur Nasional 2023
- Tanggal 1 Januari 2023, Tahun Baru;
- Tanggal 22 Januari 2023, Tahun Baru Imlek;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.