Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gorontalo

Honorer di Provinsi Gorontalo Kerja Lagi, Sudah Ada Surat Edaran Sekda Syukri Botutihe

Selain menekankan larangan menambah jumlah TPK tahun 2023, OPD diminta untuk melakukan seleksi ulang jika harus mengganti TPK yang telah terdata. 

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/TRIBUN JABAR
Ilustrasi honorer 

Jika ada TPK yang sudah terdata ingin diganti maka harus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah,” bebernya.

Selain menekankan larangan menambah jumlah TPK tahun 2023, OPD diminta untuk melakukan seleksi ulang jika harus mengganti TPK yang telah terdata. 

Hal ini penting untuk menjaga akurasi data TPK yang telah dihitung berdasarkan kebutuhan.

“SK TPK tahun 2023 diserahkan kepada masing masing kepala OPD. Diharapkan SK sudah ada paling lambat tanggal 2 Januari 2023 agar Januari sudah bisa dibayarkan upahnya,” pungkas mantan Kepala Biro Humas dan Protokol itu. Advertorial (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved