Gorontalo
Honorer di Provinsi Gorontalo Kerja Lagi, Sudah Ada Surat Edaran Sekda Syukri Botutihe
Selain menekankan larangan menambah jumlah TPK tahun 2023, OPD diminta untuk melakukan seleksi ulang jika harus mengganti TPK yang telah terdata.
Editor:
Alpen Martinus
Jika ada TPK yang sudah terdata ingin diganti maka harus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah,” bebernya.
Selain menekankan larangan menambah jumlah TPK tahun 2023, OPD diminta untuk melakukan seleksi ulang jika harus mengganti TPK yang telah terdata.
Hal ini penting untuk menjaga akurasi data TPK yang telah dihitung berdasarkan kebutuhan.
“SK TPK tahun 2023 diserahkan kepada masing masing kepala OPD. Diharapkan SK sudah ada paling lambat tanggal 2 Januari 2023 agar Januari sudah bisa dibayarkan upahnya,” pungkas mantan Kepala Biro Humas dan Protokol itu. Advertorial (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Gorontalo
Kepanikan Terjadi di Bioskop Gorontalo, Penonton Lari Berhamburan, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Bupati Terpilih di Gorontalo Hasil Pilkada 2024, Siapa Terkaya? |
![]() |
---|
Innalillahi Adrian Lahay Berpulang, Mantan Pj Bupati Boalemo Gorontalo Meninggal Dunia Seusai Salat |
![]() |
---|
Sosok Rudy Salahuddin Penjabat Gubernur Gorontalo Baru Dilantik, Ini Prestasinya |
![]() |
---|
Berikut Tiga SPAM yang Dibangun PDAM Gorontalo Untuk Layani Pelanggan, Hampir Rampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.