Gorontalo
Honorer di Provinsi Gorontalo Kerja Lagi, Sudah Ada Surat Edaran Sekda Syukri Botutihe
Selain menekankan larangan menambah jumlah TPK tahun 2023, OPD diminta untuk melakukan seleksi ulang jika harus mengganti TPK yang telah terdata.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) alias tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo akhirnya bisa bernapas lega.
Lantaran tahun 2023 ini mereka masih bisa bekerja.
Itu setelah Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan Penunjukan Tenaga Penunjang Kegiatan Tahun 2023.
Baca juga: Profil Fajar Sad Boy, Remaja Gorontalo yang Kini Tengah Viral Lantaran Kisah Cintanya yang Suram
Tenaga penunjang kegiatan (TPK) Pemprov Gorontalo saat mengikuti apel. (TribunGorontalo.com)
namun pemerintah Gorontalo tak menambah kuota yang sudah ada pada 2022.
Sehingga anggaran yang dikeluarkan pun diperkirakan masih sama.
Penggantian bisa dilakukan, namun prosesnya tak mudah.
Lantaran hingga sekarang dari total tenaga honorer yang tercatat, masih banyak yang belum terdata.
Baca juga: Segini Harga 54 Unit Alat Pertanian yang Dibeli Pemerintah Provinsi Gorontalo, Dari Jawa Timur
Penjabat Gubernur Gorontalo melalui Penjabat Sekretaris Daerah Syukri Botutihe mengeluarkan surat edaran tentang Penunjukan Tenaga Penunjang Kegiatan Tahun 2023 yang ditandatangani tanggal 28 Desember 2022.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zukri Surotinoyo ketika dihubungi, Sabtu (31/12/2022) menjelaskan, TPK yang ditetapkan hingga tahun 2022 tetap bisa bekerja tahun 2023. Ketentuan itu dengan beberapa catatan.
Pertama, masing masing OPD diperkenankan menunjuk TPK pada jabatan yang tugas fungsinya tidak dilaksanakan oleh ASN dan atau mengisi kekosongan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Kedua, penunjukan TPK 2023 mengacu pada jumlah TPK tahun 2022.
Baca juga: Potret Cantik Para Transpuan Rayakan Hari Ibu Nasional di Gorontalo, Pakai Kebaya dan Snaggul
“Berikutnya, OPD dilarang menambah jumlah TPK tahun 2023. SK-nya harus mengacu pada jumlah TPK tahun ini,” jelas Zukri.
Dijelaskan Zukri, Pemprov Gorontalo telah melakukan pendataan jumlah TPK hingga tahun 2021 berdasarkan Surat dari Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. Dari total 4.375 TPK hingga tahun 2022 ada 3.557 TPK yang telah terdata.
“Pendataan itu untuk TPK yang sudah mengabdi hingga Desember 2021. Mengertinya, selisih yang tidak terdata itu berarti yang diangkat tahun 2022 atau tidak mendata diri atau alasan lain.
Kepanikan Terjadi di Bioskop Gorontalo, Penonton Lari Berhamburan, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Bupati Terpilih di Gorontalo Hasil Pilkada 2024, Siapa Terkaya? |
![]() |
---|
Innalillahi Adrian Lahay Berpulang, Mantan Pj Bupati Boalemo Gorontalo Meninggal Dunia Seusai Salat |
![]() |
---|
Sosok Rudy Salahuddin Penjabat Gubernur Gorontalo Baru Dilantik, Ini Prestasinya |
![]() |
---|
Berikut Tiga SPAM yang Dibangun PDAM Gorontalo Untuk Layani Pelanggan, Hampir Rampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.