Sulawesi Utara
13 Kamera ETLE di Sulawesi Utara, Cek Lokasi Perekam Bukti Pelanggaran Pengguna Jalan Ini
Berikut lokasi 13 kamera ETLE di Manado Sulawesi Utara. Tetal mengikuti aturan lalu lintas. Kamera ETLE terus mengawasi setiap saat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat pengendara kendaraan bermotor, pengguna jalan di Sulawesi Utara sebaiknya melengkapi kelengkapan surat berkendara.
Pelanggar aturan lalu lintas akan terus terpantau meski tanpa adanya anggota polisi yang berjaga di jalanan.
Saat ini Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Sulawesi Utara telah memiliki 13 kamera ETLE (simak apa itu ETLE di akhir artikel).
Terdiri dari 3 kamera ETLE nasional dan 10 kamera ETLE Regional.
Dan semua kamera telah terpasang di sejumlah jalan utama yang ada di Manado Sulawesi Utara.
Semua pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan, pengendara kendaraan bermotor akan terekam kamera ETLE.
Dan tentu nantinya diharuskan untuk membayar denda tilang. (Simak cara kerja ETLE di akhir artikel)
Cek Lokasi 13 Kamera ETLE di Manado Sulawesi Utara:
ETLE Nasional
Untuk 1 titik kamera ETLE Nasional Type Check Point berfungsi dengan baik berada di Jln Piere Tendean Kompleks SPBU Pertamina.
Sedangkan 2 Titik Kamera ETLE Nasional Type E-police sedang dalam proses penyelesaian dan pemasangan setting instalasi.
Lokasi 10 Titik Kamera ETLE Regional:
1). Jalan Piere Tendean, Kompleks Hotel Dragon.
2). Jalan Piere Tendean Kompleks Centro (Kawasan Mantos)
3). Jalan Piere Tendean, Kompleks HSBC (kawasan Megamall)
4). Jalan Piere Tendean, Kompleks Toko Golden.
5). Jalan Sam Ratulangi, Kompleks BCA
6). Jalan Sam Ratulangi Kompleks Apotik Setia II.
7). Jalan WR Monginsidi, Kompleks Lapangan Bantik.
8). Jalan Tololiu Supit, Kompleks BPJS.
9). Jalan Daan Mogot, Kompleks BRI Unit Berhikmat.
10). Jalan Santiago, Kompleks Pasar Tuminting.
Pelanggar yang Terekam Kamera ETLE Polda Sulawesi Utara
Jumlah surat terkirim melalui Pos 21.263 Surat.
Adapun dari jumlah tersebut baru sebanyak 2.879 Pelanggar telah membayar, dan sisanya belum membayar.
Denda pembayaran Tilang ETLE sepanjang Tahun 2022 sebanyak Rp. 186.209.000.
ETLE Mobile
ETLE Mobile adalah kamera pengawas yang menempel di mobil atau motor polisi hingga seragam petugas kepolisian.
Kamera akan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan di Ibu Kota, terutama di daerah yang belum terjangkau ETLE statis.
Karena terpasang di mobil dan sepeda motor atau seragam petugas, kamera akan lebih fleksibel.
Kamera akan merekam para pelanggar lalu lintas selama polisi melakukan patroli rutin.
Seluruh pelanggar lalu lintas memiliki bukti yang kuat seraya transparan. Tentu, kamera juga akan lebih fleksibel karena terpasang di kendaraan bermotor.
Rekaman tersebut, kemudian akan diperiksa di kantor untuk ditindak lebih jauh.
Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, sama seperti ETLE biasa dengan sanksi tilang progresif.
ETLE Mobile merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo yang belum lama ini mengeluarkan larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual. (Ren)
Apa Itu ETLE?
Dilansir dari korlantas.info, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
ETLE merupakan program penerapan tilang elektronik yang diluncurkan Korps Lalu Lintas Polri pada tahun 2021 lalu.
Mekanisme ETLE
Tahap 1
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
Tahap 5
Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum. (TribunGorontalo.com)
Baca berita lainnya di: Google News
Lakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Pria Asal Minahasa Ini Ditangkap Polresta Manado |
![]() |
---|
Kabar Baik, Cengkih, Kopra dan Pala di Sulut Harganya Segini, Gubernur YSK Pesan Petani Semangat |
![]() |
---|
Anggota DPRD Harus Transparan Soal Gaji dan Tunjangan Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Baso Affandi: Usulan Penurunan Tunjangan DPRD Sulut Bisa Jadi Simbol Moral yang Kuat |
![]() |
---|
Mulai dari HUT ke-62 Sulut, Inilah Misi Besar Nyong Noni 2025 Usai Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.