Sulawesi Utara
NasDem Sulut Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Victor Mailangkay: Mungkin Nanti 2029
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sejauh ini menolak wacana tersebut, termasuk DPW Partai NasDem Sulawesi Utara (Sulut).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Wacana Penerapan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup terus menggelinding.
Usulan tersebut memungkinkan Pemilih nantinya hanya memilih Partai Politik saja, kemudian siapa sosok yang duduk di lembaga legislatif akan ditentukan oleh Partai Politik.
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sejauh ini menolak wacana tersebut, termasuk DPW Partai NasDem Sulawesi Utara (Sulut).
"Sikap kami sama seperti sikap DPP Partai NasDem menolak penerapan Sistem Proporsional Tertutup," ujar Ketua DPW Partai NasDem Sulut Victor Mailangka kepada tribunmanado.co.id, Senin (2/1/2023).
Namun, isu ini sudah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), menanti putusan
"Jika akhirnya putusan MK merubah Sistem Proporsional Tertutup, maka sebaiknya hal ini harus dibicarakan dan dibahas bersama seluruh Parpol," kata dia.
Namun kata dia, belum pernah ada preseden bahwa putusan MK sebelumnya dianulir oleh putusan MK terakhir, karena putusan MK 2008 yang merubah sistem proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka.
Victor Mailangkay menilai soal sistem ini sebaiknya dibahas oleh DPR dijadikan UU.
"Jika telah disetujui & ditetapkan menjadi UU, maka Sistem Proporsional Tertutup diberlakukan pada Pemilu 2029," kata Wakil Ketua DPRD Sulut ini
Politisi Senior Sulut ini berpendapat jika pun ditetapkan ada risiko partisipasi masyarakat dalam pemilu akan menurun dan sangat rendah.
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka sudah digunakan Pemilu 2009" 2014 dan 2019.
Jika dipaksakan 2024 menurut agak tidak realistis
"Sikap NasDem mendukung Pemilu sesuai UU berlaku tidak ada urgensi untuk perubahan itu (Proporsional Tertutup)," kata dia.
Apalagi beberapa waktu lalu, semua Parpol sudah sepakat tidak ada perubahan UU Pemilu
"Siapa yang endorse? jejak digitalnya ada. Tapi kalau Nasdem bertahan mendukung aturan pemilu yang berlaku saat ini," ujarnya.
Pakar Pemilu Nasional, Ferry Daud Liando menilai, sistem proporsional tertutup ini akan efektif jika semua peserta pemilu dalam hal ini Parpol memiliki kelembagaan politik yang kuat.
"Indikatornya adalah mapan secara ekonomi, tidak konflik dan seleksi calon dilakukan secara terbuka dan transparan," kata Akademisi Universitas Sam Ratulangi ini.
Lanjut dia, namun jika kelembagaan parpol masih sangat lemah maka sistem proporsional tertutup akan lebih jahat ketimbang proporsional terbuka
"Proporsional tertutup berpotensi hanya menjadikan pemilu itu sebagai industri politik ketimbang politik kesejahteraan," ujarnya.
Ia berpendapat, Parpol berpotensi akan memperjualbelikan nomor urut calon, serta memperjualbelikan kursi DPR/DPRD kepada pemilik modal.
Hal ini memungkinkan terjadi karena UU Pemilu tidak mengatur harus berapa lama seseorang harus menjadi anggota parpol sebagai syarat menjadi calon DPR/DPRD.
"Kekosongan norma ini menyebabkan siapa saja boleh dicalonkan parpol meski yang bersangkutan bukan anggota resmi parpol," bebernya.
Syarat menjadi Caleg itu menurutnya harus punya KTA Parpol, maka KTA itu kerap diperjualbelikan.
"Namun demikian saya memaklumi jika KPU mengusulkan wacana proporsional tertutup. Sebab secara teknis proporsional tertutup memudahkan KPU dalam menyiapkan logistik terutama surat suara," katanya.
Ia menyampaikan, selama ini banyak surat suara yang rusak karena pemilih kesulitan membuka, mencoblos, melipat dan memasukannya ke kotak suara.
Surat suara yang mencantumkan nama-nama calon dalam surat suara menyebabkan ukuranya sangat panjang dan lebar. "Tentu ini sulit," katanya.
Dalam hal kompetisi, lanjut dia sistem proporsional terbuka kerap memicu money politik dan konflik internal parpol.
"Masing-masing anggota dalam satu parpol yang sama saling bersaing satu sama lain bahkan ada yang saling melaporkan," ujarnya.
Namun demikian yang jadi persoalan dalam sistem pemilu bukan soal sistem apakah proporsional terbuka atau tertutup.
"Tapi persoalannya adalah buruknya parpol dalam proses rekrutmen, kaderisasi, dan seleksi calon. Jika parpolnya ketat dalam proses seleksi maka apapun sistem yang dipilih tetap akan efektif," katanya. (ryo)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Wagub Sulut Terima Audiensi Pengurus Ikatan Nyong Noni dan PNNS Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sukacita Warga Pulau Gangga Sulut, Kini Nikmati Listrik 24 Jam: Terima Kasih Pak Gubernur dan Wagub |
![]() |
---|
Warga Gangga Minut Bahagia Nikmati Listrik 1x24 Jam, Pengamat: Gubernur Sulut YSK Luar Biasa |
![]() |
---|
Daftar 5 Syarat Dapat Keringanan Pajak Kendaraan Merah Putih di Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Disahkan DPRD, Berikut Prioritas KUA-PPAS Perubahan APBD Sulawesi Utara 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.