Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Sepanjang Tahun 2022 Polres Minut Sulawesi Utara Amankan 562 Liter Miras Cap Tikus

Data kriminal yang ditangani Polres Minut sepanjang tahun 2022 ini dari Januari hingga Desember berjumlah 669 kasus.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Istimewa/TribunPekanbaru.com/TribunJogja.com
Ilustrasi miras - Sepanjang Tahun 2022 Polres Minut Sulawesi Utara Amankan 562 Liter Miras Cap Tikus. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Bambang Yudi Wibowo tegaskan penanganan kasus narkotika, jenis sabu dan ganja menjadi atensi Polres Minut.

Hal itu disampaikam Kapolres saat konferensi pers yang didampingi Wakapolres Kompol Daniel Korompis dan Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus, Sabtu (31/12/2022).

Kata Kapolres, Satuan Norkoba Polres Minut berhasil mengamankan sabu seberat 1.07 gram dan ganja seberat 117.48 gram, sepanjang tahun 2022 dari Januari sampai Desember.

Kemudian disebutkan Kapolres, obat keras jenis thirexpenidhyl yang berhasil ditangani ada tujuh kasus.

"Sat Narkoba juga berhasil mengamankan 3.203 butir thirexpenidhyl, dan saat ini penanganannya sudah tahap dua," tuturnya.

Selain itu ada ratusan liter minuman keras yang berhasil diamankan.

"Kami juga telah mengamankan bahan berbahaya jenis cap tikus, yang saat ini sudah tahap dua, dengan total 562 liter," ungkapnya.

Kapolres menyebutkan kasus-kasus kriminal yang telah ditangani Polres Minut sepanjang Januari sampai Desember.

"Data kriminal yang ditangani Polres Minut sepanjang tahun 2022 ini dari Januari hingga Desember berjumlah 669 kasus," kata Kapolres.

Kemudian Kapolres menyebutkan tiga kasus teratas yaitu, penganiayaan, lalu pencurian dan di posisi ketiga cabul.

"Penganiayaan ada 136 kasus, yang selesai 70 kasus. Kasus Kedua pencurian 108, yang sudah selesai ada 41 kasus dan cabul 45 kasus yang sudah selesai 16 kasus," sebutnya.

Lebih lanjut Kapolres jelaskan kasus keempat hingga kesepuluh sesuai data.

"Kasus keempat penipuan 43, yang selesai 20 kasus. Kasus kelima, pengancaman ada 35 dan yang sudah selesai 15 kasus," tutur Kapolsek.

Lanjutnya lagi, Kasus keenam, perlindungan anak ada 32 kasus dan 9 yang sudah selesai.

Kasus ketujuh, pengrusakan ada 31 dan yang sudah selesai 20.

Kasus kedelapan, penggelapan ada 30 dan yang sudah selesai 17.

Kasus kesembilan, KDRT ada 23, sudah selesai 11.

Kasus kesepuluh, penyerobotan ada 22, sudah selesai 10 kasus.

"Kalau dibandingkan dengan data kasus kriminal tahun 2021, tahun 2022 ini lebih meningkat.

Tahun 2021 jumlah kasus hanya 462, sedangkan tahun 2022 ada 669," tutur Kapolres.

Dikatakan Kapolres, kalau di analisa kenapa kasus tahun 2021 bisa ditekan, karena saat itu masih berlaku PPKM yang ketat.

"Di tahun 2022 ini dengan kelonggaran-kelonggaran PPKM, sehingga ada beberapa kasus yang meningkat," tutupnya. (fis)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved