Mata Lokal Memilih
Partai Ummat Sulawesi Utara Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024, Hasil Verifikasi Ulang KPU
Partai Ummat Sulawesi Utara dinyatakan memenuhi syarat jadi peserta Pemilu 2024.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
Jika lolos verifikasi, Partai Ummat berpeluang jadi Parpol peserta ke-18 Pemilu 2024. Sebelumnya sudah 17 Parpol sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
KPU Sulawesi Utara Bantah Diintervensi Parpol Terkait Verifikasi Ulang Partai Ummat
Partai Ummat menuding ada Parpol mengintervensi KPU untuk menggagalkan proses verifikasi faktual (verfak) ulang di Sulawesi Utara (Sulut).
Tudingan itu dilayangkan Juru Bicara (Jubir) Partai Ummat Mustofa B Nahrawardaya.
Partai Ummat sebelumnya sempat gagal di Tahapan Verifikasi Faktual, namun menggugat KPU ke Bawaslu.
Bawaslu memutuskan KPU harus memverifikasi ulang Partai Ummat 26-28 Desember 2022.
Dituding 'masuk angin' KPU Sulut pun angkat suara.
Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon membantah tudingan tersebut.
"Tidak ada intervensi-intervensi, memang faktanya seperti itu bahwa hasil verfikasi faktual Partai Ummat tidak memenuhi syarat," kata Mantan Ketua KPU Minahasa ini ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Selasa (27/12/2022).
Kalau soal Partai Ummat, kata dia sudah ada putusan Bawaslu RI untuk verifikasi lagi Partai Ummat di Provinsi Sulut dan Provinsi NTT.
"Sejak kemarin 11 KPU Kabupaten/ Kota di Sulut sudah mulai melaksanakan putusan Bawaslu untuk memverifikasi faktual kembali Partai Ummat," kata dia
Ia juga menyampaikan dari Partai Ummat Provinsi Sulut sendiri tak pernah menyampaikan tudingan seperti itu kepada KPU Sulut.
Pada verifikasi faktual sebelum diulang kembali, KPU sudah menetapkan Partai Ummat di Sulut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pasalnya dari sampel yang diambil di antara anggota Partai Ummat, ternyata setelah diverifikasi langsung tidak sesuai persyaratan.
Anggota Parpol yang namanya masuk sampel harus dicek identitas dan di konfirmasi langsung ke yang bersangkutan benar tidaknya bahwa sudah menjadi anggota Parpol.