Mata Lokal Memilih
Partai Ummat Sulawesi Utara Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024, Hasil Verifikasi Ulang KPU
Partai Ummat Sulawesi Utara dinyatakan memenuhi syarat jadi peserta Pemilu 2024.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Ummat Sulawesi Utara dinyatakan memenuhi syarat jadi peserta Pemilu 2024.
Hal itu sesuai hasil verifikasi ulang KPU RI atas keanggotaan Partai Ummat di Sulawesi Utara.
Selama 3 hari sejak 26-28 Desember 2022, KPU melakukan verifikasi faktual ulang sesuai hasil putusan Bawaslu RI.
KPU pun menyampaikan hasil verifikasi lewat pleno, 29 Desember 2022.
Kabar gembira ini disampaikan Meike Nursjamsiah Mardana, Kader Partai Ummat Sulawesi Utara
"Partai Ummat Sulawesi Utara memenuhi syarat sesuai hasil verifikasi KPU," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Jumat (30/12/2022).
Partai Ummat Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur sesuai keputusan Bawaslu RI dilakukan verifikasi faktual ulang terkait keanggotaan Parpol.
KPU pun menjalankan keputusan itu, sampel anggota Partai Ummat diambil kemudian diverifikasi benar tidaknya keanggotaan orang yang bersangkutan sebagai kader parpol.
"Kami sudah memenuhi semua persyaratan," ujarnya.
Meidy Tunangan, Ketua KPU Sulut mengatakan, terkait hasil verifikasi nanti akan diumumkan oleh KPU RI.
Selain di Provinsi Sulut ada juga verifikasi ulang di Provinsi NTT.
"Rekapnas yang menentukan partai lolos Memenuhi syarat jadi peserta pemilu atau tidak," katanya.
Sebelumnya ,Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan kembali verifikasi faktual Partai Ummat di Sulawesi Utara (Sulut).
Verifikasi Faktual ulang ini sesuai hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Jadwalnya akan dilaksanakan 26-28 Desember 2022. Tepat di Hari Natal tahapannya KPU akan menentukan sampel untuk verifikasi faktual anggota Partai Ummat di Sulut.