Cuti Bersama Tahun 2023
Ini Rincian Libur Cuti Bersama ASN di Tahun 2023 yang Sudah Ditetapkan Jokowi, Ada 8 Hari
Cuti bersama bagi ASN atau PNS di tahun 2023 sudah ditetapkan Presiden Jokowi sebanyak 8 hari.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui tak lama lagi akan masuk di tahun 2023.
Terkait hal tersebut beberapa aturan telah dibuat untuk tahun 2023.
Khususnya untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Terkait hal libur di tahun 2023.
Hingga hari cuti bersama bagi pegawai negeri sipil.
Aturan tersebut sudah ditandatangi oleh Presiden Jokowi.
Dimana untuk para ASN akan mendapatkan cuti bersama di tahun 2023 sebanyak 8 hari.
8 hari cuti bersama ini terbagi atas 5 hari raya.
Berikut ini rincian hari cuti bersama untuk ASN dan libur pada tahun 2023.
Baca juga: 40 Ucapan Tahun Baru Bahasa Indonesia, Singkat Tapi Penuh Makna dan Doa, Cocok Dibagikan ke Medsos
Cuti bersama bagi ASN atau PNS di tahun 2023 ditetapkan sebanyak 8 hari.
Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken terkait aturan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2023.
Aturan soal cuti bersama PNS sebanyak 8 hari tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 tertanggal 23 Desember 2022.
Daftar cuti bersama PNS 2023
Berikut daftar cuti bersama untuk ASN pada tahun 2023 menurut Keppres Nomor 24 Tahun 2022:
- Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;