Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Gunakan Kasus Kopi Sianida Sebagai Bukti Meringankan, Putusan Jessica Kumala Wongso
Ferdy Sambo menyerahkan bukti meringankan soal putusan lampiran terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso untuk kasus Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru kubu Ferdy Sambo dalam persidangan turut menyerahkan bukti meringankan soal putusan lampiran terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso.
Penyerahan bukti meringankan kasus kopi sianida tersebut dilakukan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo menyerahkan bukti meringankan mengenai kasus pembunuhan Mirna Salihin karena untuk menegaskan bahwa dibutuhkan motif dalam pembuktian memiliki alasan.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menjelaskan ada empat lampiran bukti tersebut.
"Untuk bukti ini, kami ajukan empat putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," ungkap Febri dalam persidangan, dikutip dari Kompas.com.
Selain melampirkan bukti putusan pidana kasus pembunuhan Jessica, Febri juga melampirkan berkas putusan terhadap Karno Afriadi.
Menekankan tentang adanya kebutuhan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa.
"Kemudian putusan terdakwa Rudianto wajibnya diberikan motif dalam perkara pembunuhan dan putusan Albert Benyamin Solihin terkait diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam menerapkan Pasal 55 ayat 1," ungkap Febri.
Baca juga: Masih Ingat Brigjen Krishna Murti? Dulu Pernah Tangani Kasus Kopi Sianida, Kini Emban Jabatan Baru
Kilas Balik Kasus Kopi Sianida
Dikutip dari Kompas.com, kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso atau kasus kpi sianida beracun menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu.
Kasus tersebut menyita banyak perhatian publik.
Saat peristiwa tersebut, Irjen Khrisna Murti masih berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
Sedangkan Ferdy Sambo menjabat sebagai Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya.
Keduanya turut menangani kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna tersebut.
Peristiwa itu bermula dari pertemuan Jessica, Mirna, dan teman mereka, Hani Juwita Boon di Kafe Oliver di pusat perbelanjaan Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 lalu.
Pada saat itu, Mirna diketahui memesan minuman Vietnam Ice Coffee.
Setelah pesanan tiba, Mirna langsung meminumnya tetapi tidak sampai habis.
Setelah meminumnya, Mirna mengeluh karena rasa dan bau dari kopi yang ia pesan aneh.
Tidak berapa lama kemudian, Mirna mendadak hilang kesadaran, tubuhnya kejang-kejang disertai mulut berbusa.
Jessica dan Hani pun panik dan langsung bergegas membawa Mirna ke klinik di Grand Indonesia.
Mirna kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, tetapi sayangnya Mirna meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.
Dari hasil penyelidikan, Krishna Murti dan Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa terdapat zat sianisa dalam kopo yang Mirna Minum.
Racun Sianida tersebut juga ditemukan di dalam lambung Mirna dan terdapat sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.
Kemudian, pada akhir Januari 2016, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Setelah beberapa bulan persidangan, pada 27 Oktober 2016 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso.
Namun, meskipun sudah divonis, Jessica tetap tidak mengakui bahwa dirinya yang meracuni Mirna.
Setelah kasus tersebut, Khrisna Murti dan Ferdy Sambo ditarik ke Mabes Polri.
Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Tak Terima Dipecat dari Keanggotaan Polri
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com