Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Gunakan Kasus Kopi Sianida Sebagai Bukti Meringankan, Putusan Jessica Kumala Wongso
Ferdy Sambo menyerahkan bukti meringankan soal putusan lampiran terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso untuk kasus Brigadir J.
Pada saat itu, Mirna diketahui memesan minuman Vietnam Ice Coffee.
Setelah pesanan tiba, Mirna langsung meminumnya tetapi tidak sampai habis.
Setelah meminumnya, Mirna mengeluh karena rasa dan bau dari kopi yang ia pesan aneh.
Tidak berapa lama kemudian, Mirna mendadak hilang kesadaran, tubuhnya kejang-kejang disertai mulut berbusa.
Jessica dan Hani pun panik dan langsung bergegas membawa Mirna ke klinik di Grand Indonesia.
Mirna kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, tetapi sayangnya Mirna meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.
Dari hasil penyelidikan, Krishna Murti dan Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa terdapat zat sianisa dalam kopo yang Mirna Minum.
Racun Sianida tersebut juga ditemukan di dalam lambung Mirna dan terdapat sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.
Kemudian, pada akhir Januari 2016, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Setelah beberapa bulan persidangan, pada 27 Oktober 2016 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso.
Namun, meskipun sudah divonis, Jessica tetap tidak mengakui bahwa dirinya yang meracuni Mirna.
Setelah kasus tersebut, Khrisna Murti dan Ferdy Sambo ditarik ke Mabes Polri.
Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Tak Terima Dipecat dari Keanggotaan Polri
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com