Tahun Baru 2023
Polda Sulawesi Utara Larang Masyarakat Pasang Petasan, Kembang Api Diperbolehkan Asal Ada Izin
Polda Sulawesi Utara dengan tegas melarang penggunaan petasan. Kembang api masih boleh digunakan dengan perizinan dan pengawasan khusus.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” tandasnya.
Selain itu, Dedi juga mengimbau masyarakat agar konvoi atau pawai menyambut tahun baru 2023 tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” tutur Dedi.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.