Tahun Baru 2023
Polda Sulawesi Utara Larang Masyarakat Pasang Petasan, Kembang Api Diperbolehkan Asal Ada Izin
Polda Sulawesi Utara dengan tegas melarang penggunaan petasan. Kembang api masih boleh digunakan dengan perizinan dan pengawasan khusus.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polda Sulawesi Utara menegaskan larangan menyalakan petasan jelang tahun baru 2023.
Namun untuk menyalakan kembang api masih diperbolehkan.
"Kita dapat edaran dari mabes agar petasan tidak dibolehkan, kalo kembang api bisa," jelas Direktur Intelkam Polda Sulut, Kombes Pol Albert Sihombing, kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (28/12/2022).
Namun, penggunaan kembang api juga harus mendapatkan izin dan diawasi oleh polisi.
Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
"Kita harus bedakan mana petasan dan kembang api, tapi semua harus melalui proses perizinan," jelasnya.
Seperti diketahui, definisi kembang api dan mercon/petasan/bahan peledak berdasarkan Perkap Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Handak Komersil sebagai berikut:
Bunga api/kembang api adalah benda-benda bunga api tunggal atau tersusun atau yang semacamnya yang dapat menyala berwarna warni dengan disertai letusan atau tidak.
Mercon/petasan/bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah sebagian atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan berlangsung dalam waktu yang amat singkat disertai dengan efek panas dan tekanan yang sangat tinggi.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut untuk penggunaan petasan saat tahun baru 2023 tidak diperbolehkan demi keamanan.
Baca juga: Daftar Harga HP Realme Rp 1 Jutaan Desember 2022, Ada Narzo 50i Prime Hingga Realme 8i
Baca juga: PDIP Tomohon Rayakan Ibadah Natal di Pasar Beriman Tomohon Sulawesi Utara
Sementara untuk kembang api diperbolehkan dengan kriteria tertentu.
Meski begitu, penggunaan kembang api harus tetap diawasi dan sesuai perizinan.
Aturan tersebut juga berlaku terhadap hotel-hotel yang ingin menggunakan bunga api saat perayaan tahun baru 2023.
Hal itu dilakukan lantaran menyangkut masalah keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” jelas Dedi.

“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” tandasnya.
Selain itu, Dedi juga mengimbau masyarakat agar konvoi atau pawai menyambut tahun baru 2023 tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” tutur Dedi.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.