Tahun Baru 2023
Jelang Akhir Tahun, Polda Sulawesi Utara Terima Permintaan Izin Kegiatan
Polda Sulawesi Utara sudah menerima permintaan izin kegiatan untuk menyambut tahun baru 2023. Meski begitu, tak semua kegiatan diizinkan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Bunga api/kembang api adalah benda-benda bunga api tunggal atau tersusun atau yang semacamnya yang dapat menyala berwarna warni dengan disertai letusan atau tidak.
Mercon/petasan/bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah sebagian atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan berlangsung dalam waktu yang amat singkat disertai dengan efek panas dan tekanan yang sangat tinggi.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut untuk penggunaan petasan saat tahun baru 2023 tidak diperbolehkan demi keamanan.
Sementara untuk kembang api diperbolehkan dengan kriteria tertentu.
Meski begitu, penggunaan kembang api harus tetap diawasi dan sesuai perizinan.
Baca juga: PDIP Tomohon Rayakan Ibadah Natal di Pasar Beriman Tomohon Sulawesi Utara
Baca juga: 4 Warga Filipina yang Ditangkap Kantor Imigrasi Tahuna Diserahkan ke Kejaksaan
Aturan tersebut juga berlaku terhadap hotel-hotel yang ingin menggunakan bunga api saat perayaan tahun baru 2023.
Hal itu dilakukan lantaran menyangkut masalah keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” jelas Dedi.
“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” tandasnya.
Selain itu, Dedi juga mengimbau masyarakat agar konvoi atau pawai menyambut tahun baru 2023 tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” tutur Dedi.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.