Sangihe Sulawesi Utara
4 Warga Filipina yang Ditangkap Kantor Imigrasi Tahuna Diserahkan ke Kejaksaan
Empat Warga Filipina yang Ditangkap Kantor Imigrasi Tahuna akan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sangihe.
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - 4 warga Filipina masing-masing HDS, JDS, HPS dan ASS ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Keimigrasian.
Hal itu sebagaimana yang diungkap oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, dalam rilis tertulis yang diterima Tribun Manado, Rabu (28/12/2022).
Keempat warga Filipina itu dingggap melanggar Pasal 113 jo Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
• Pemkab dan Polres Minsel Sulawesi Utara Jamin Keamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023
• Kawal Natal dan Tahun Baru, 235 Personel Polres Minsel Terlibat Operasi Lilin Samrat 2022
Keempat tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Mereka terjerat hukum lantaran masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Di mana mereka melakukan penyelundupan barang dari negara Filipina melalui sistem barter.
Barang tersebut berupa minuman keras jenis Bargin dan Ayam Filipina.
Persoalan perlintasan secara illegal dengan segala modus operandinya bukanlah hal baru terjadi di perbatasan Indonesia dan Filipina khsususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.
Hal ini tentu memerlukan perhatian khusus dari semua pemangku kepentingan (stakeholder) yang merupakan alat keamanan negara di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
• BSI Siap Salurkan Rp 1,2 T KPR Sejahtera FLPP dan Pembiayaan Tapera pada 2023
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Novly T N Momongan S E mengimbau seluruh pihak yang berada dalam naungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) agar terus menjaga soliditas dan sinergitas dalam memelihara kondusifitas.
Khususnya di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.
Imbauan juga disampaikan kepada masyarakat luas yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.