Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Bharada E Pernah Berbohong, Febri Diansyah Klaim Richard Tak Layak Jadi Justice Collaborator

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang menyebut Bharada E tidak memenuhi kategori untuk dapat menjadi JC.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E Pernah Berbohong, Febri Diansyah Klaim Richard Tak Layak Jadi Justice Collaborator 

Ia menyinggung perbedaan keterangan Bharada E dengan terdakwa dan kesaksian yang tidak terbukti.

Satu di antaranya mengenai sarung tangan hitam yang diklaim dikenakan Ferdy Sambo saat insiden penembakan.

"Pantaskah orang seperti itu, berbohong dan tidak konsisten diberikan posisi sebagai justice collaborator? Tentu itu menjadi pertanyaan," tandasnya.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 06.21:

LPSK Tegas Klaim Bharada E Layak jadi JC

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas buka suara mengenai status Richard Eliezer alias Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, status tersebut sempat diragukan oleh ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali yang menjadi saksi dalam persidangan.

Berbeda dengan pernyataan Mahrus Ali, Susilaningtyas menilai Bharada E layak jadi JC lantaran memenuhi persyaratan ketat yang telah diterapkan LPSK.

Mengutip Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 2014, Susilaningtyas menegaskan penetapan JC Bharada E sudah sesuai aturan.

"Dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 2014, jelas Bharada E layak jadi justice collaborator karena memenuhi persyaratan yang disebut di Pasal tersebut," kata Susilaningtyas dikutip Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

LPSK mengatakan bahwa Bharada E telah mendapat ancaman sehingga patut mendapat perlindungan.

Selain itu, ia juga menjadi orang pertama yang mengungkap skenario Ferdy Sambo soal tembak-menembak menjadi pembunuhan berencana.

"Jadi kami memandang bahwa Richard memang layak jadi justice collaborator," terang Susilaningtyas.

Tak hanya itu, LPSK menilai keterangan Bharada E kredibel lantaran selalu konsisten dengan kronologi dan detail yang disampaikan.

Bahkan, Bharada E sempat memberika bukti baru berupa foto ketika permufakatan jahat terjadi antara dirinya dengan Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved