Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Bharada E Pernah Berbohong, Febri Diansyah Klaim Richard Tak Layak Jadi Justice Collaborator

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang menyebut Bharada E tidak memenuhi kategori untuk dapat menjadi JC.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E Pernah Berbohong, Febri Diansyah Klaim Richard Tak Layak Jadi Justice Collaborator 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus disidangkan.

Pemeriksaan demi pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi-saksi terus dilakukan.

Ditengah persidangan kasus yang masih bergulir itu, status Richard Eliezer alias Bharada E sebagai seorang justice collaborator (JC) kembali dipertanyakan oleh berbagai pihak.

Salah satunya pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang menyebut Bharada E tidak memenuhi kategori untuk dapat menjadi JC.

Menurutnya, tidak ada ancaman kepada mantan ajudan Ferdy Sambo itu dan Bharada E mengakui telah berbohong pada tanggal 5 Agustus 2022.

Pengacara Putri Chandrawathi, Febri Diansyah menyebut Bharada E tidak memenuhi kategori untuk dapat menjadi JC.
Pengacara Putri Chandrawathi, Febri Diansyah menyebut Bharada E tidak memenuhi kategori untuk dapat menjadi JC. (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Baca juga: Saksi Romo Magnis Beberkan 2 Hal yang Meringankan bagi Bharada E dan Ungkap Budaya Polri Terkait Ini

Ditemui seusai persidangan lanjutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022), Febri menerangkan hanya ada 7 jenis pidana disebutkan dalam undang-undang yang bisa terdapat JC.

"Salah satu poin penting dalam persidangan tadi adalah terkait posisi justice collaborator pasal 28 junto pasal 5 ayat 2."

"Dijelaskan dalam Undangan-Undang LPSK jelas sekali mengatakan ada tujuh bentuk tindak pidana di mana pelaku yang bekerjasama bisa diberikan posisi sebagai justice collaborator," terang Febri dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Ia kemudian mengakui ada klausul yang menyebut soal 'tindak pidana lain-lain', yang bisa mencangkup di luar 7 hal yang disebutkan.

Namun, perlu juga dibuktikan adanya ancaman dari pihak luar sehingga Bharada E perlu dilindungi LPSK.

"Pertanyaannya dalam konteks perkara ini apakah ada bukti di persidangan, ancaman jiwa Richard Eliezer sama sekali tidak ada. Justru digital forensik yang dimunculkan tidak ada ancaman sama sekali sebenarnya terhadap Richard, dari siapapun termasuk Ferdy Sambo," ujar Febri.

"Jadi kita melihat tidak terpenuhi sebenarnya posisi seseorang sebagai justice collaborator dalam konteks ini Richard."

Febri mengklaim bahwa Bharada E mengakui telah berbohong pada tanggal 5 Agustus 2022, yang lantas menyebabkan Ferdy Sambo dipersangkakan dan ditahan.

Namun, pihak Bharada E telah mengklarifikasi dan menyatakan bahwa kebenaran kesaksian baru disampaikan pada tanggal 6 Agustus dan konsisten hingga hari ini.

"Apalagi sudah terkonfirmasi bahkan Richard sudah mengaku dalam salah satu persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Ibu Putri berbohong dalam menyampaikan keterangan 5 Agustus," kata Febri.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved