Sangihe Sulawesi Utara
4 Warga Filipina yang Ditangkap Kantor Imigrasi Tahuna Diserahkan ke Kejaksaan
Empat Warga Filipina yang Ditangkap Kantor Imigrasi Tahuna akan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sangihe.
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
HO
4 warga Filipina masing-masing HDS, JDS, HPS dan ASS ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Keimigrasian.
Masyarakat diimbau agar tidak memberikan perlindungan, menyembunyikan atau memberi pemondokan atau memberi penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah.
"Karena dapat berimplikasi pada proses hukum keimigrasian sesuai Pasal 124 Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang dia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
• Pintu Air Pasar Ikan Muara Angke Jakarta Utara Berstatus Siaga, Ini Wilayah Potensi Cuaca Ekstrem
Berita Terkait