Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

4 Warga Filipina yang Ditangkap Kantor Imigrasi Tahuna Diserahkan ke Kejaksaan

Empat Warga Filipina yang Ditangkap Kantor Imigrasi Tahuna akan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sangihe.

Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
HO
4 warga Filipina masing-masing HDS, JDS, HPS dan ASS ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Keimigrasian.  

Masyarakat diimbau agar tidak memberikan perlindungan, menyembunyikan atau memberi pemondokan atau memberi penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang  berada di wilayah Indonesia secara tidak sah.

"Karena dapat berimplikasi pada proses hukum keimigrasian sesuai Pasal 124 Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang dia.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Baca Berita Lainnya di: Google News

Pintu Air Pasar Ikan Muara Angke Jakarta Utara Berstatus Siaga, Ini Wilayah Potensi Cuaca Ekstrem

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved