Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Waspada Cuaca Ekstrem

Karyawan Swasta Bisa WFH Jika Terjadi Cuaca Ekstrem, Kebijakan Pemerintah DKI Jakarta

Karyawan swasta yang bekerja di Jakarta boleh bekerja dari rumah atau WFH jika terjadi cuaca ekstrem.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Kebijakan Pemerintah DKI Jakarta. Karyawan Swasta Bisa WFH Jika Terjadi Cuaca Ekstrem. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Cuaca ekstrem mengancam ibu kota Jakarta dan sekitarnya besok Rabu 28 Desember 2022. 

Sesuai informasi dari Peneliti BRIN badai besar diprediksi akan terjadi. 

(BRIN adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional)

Disampaikan oleh Peneliti BRIN Erma Yulihastin. 

Dia menyebut wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berpotensi mengalami badai dahsyat.

Terkait itu, Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menyampaikan pernyataan terbarunya hari ini Selasa 27 Desember 2022.

Bahwa karyawan swasta yang bekerja di Jakarta boleh bekerja dari rumah atau WFH jika terjadi cuaca ekstrem.

Disampaikan saat konferensi pers Kerja Sama Penanggulangan Bencana antara BNPB dengan Pemprov DKI, Jakarta, Selasa (27/12/2022).

“Bisa melalui PPID menjelaskan, mengkondisikan masing-masing karyawan swasta untuk bisa WFH,” kata Heru Budi Hartono

Heru menambahkan pihaknya juga bakal menyampaikan imbauan terkait potensi bencana seperti angin puting beliung, pada akhir 2022 hingga awal 2023 mendatang.

“Nanti mungkin tanggal 30 (Desember) sampai 2 (Januari) itu parsial kita imbau, kalau tadi ada bencana puting beliung,” katanya.

Di sisi lain, Heru mengatakan kebijakan WFH selain menghindari potensi cuaca ekstrem tersebut juga bisa menekan kemacetan, terutama menjelang tahun baru 2023.

Selain itu, dia menyebut Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan BRIN, TNI Angkatan Udara, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta untuk mengantisipasi potensi cuaca eksrem mulai dari 28 Desember mendatang.

“Ini nanti Pak Isnawa Adji (Kepala BPBD DKI, red) berkoordinasi dengan BRIN, AU, siang ini untuk bisa mengantisipasi yang tanggal 28 dan seterusnya,” tuturnya.

Kemudian, kata Heru, Pemprov DKI juga memungkinkan melakukan tindakan seperti pengerukan kali hingga Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk mengantisipasi cuaca ekstrem lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved