Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu BRIN? Kini Peringatkan Potensi Terjadi Badai Besar di Jabodetabek, Ini Tugas dan Fungsinya

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyampaikan potensi badai besar terjadi di Jabodetabek pada 28 Desember 2022 besok.

Editor: Ventrico Nonutu
BRIN via SerrambiNews.com
Apa Itu BRIN? Kini Peringatkan Potensi Terjadi Badai Besar di Jabodetabek, Ini Tugas dan Fungsinya 

Sejarah BRIN

BRIN didirikan menyusul perubahan nomenklatur sejumlah kementerian pada April 2021 lalu.

Semula, perihal riset ditangani oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Oleh Presiden Joko Widodo, kementerian itu dilebur dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Bersamaan dengan itu, lahirlah BRIN.

Perpres tentang BRIN diteken presiden pada 28 April 2021. Pada tanggal yang sama, Jokowi melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN di Istana Kepresidenan Jakarta.

Adapun BRIN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Tugas dan fungsi BRIN

Sebagaimana bunyi Perpres, BRIN mempunyai tugas membantu presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi melakukan monitori, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah atau BRIDA.

Dalam melaksanakan tugas, BRIN menyelenggarakan fungsi:

• Pelaksanaan dan pengawasan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat peran dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

• Pelaksanaan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

• Pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.

• Pelaksanaan koordinasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, seta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya.

• Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian dan perekayasa, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pembinaan dan pengembangan jabatan dan atau profesi penelitian dan perekayasa, teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan hak kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi.

• Monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved