WNI Sulut di Kamboja
33 WNI Sulawesi Utara dari Kamboja Berstatus Overstay, Terima Gaji dan Dapat Bonus jika Capai Target
Polda Sulawesi Utara menjelaskan bahwa 33 WNI asal Sulawesi Utara di Kamboja hanya bertatus overstay. Mereka bukan korban TPPO.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 27 Desember 2022, Aries Hindari Pertengkaran, Pisces Tetaplah Tenang
Baca juga: Update Harga HP Samsung A23 di Akhir Tahun 2022, Dibekali Prosesor Snapdragon 680, Harga Rp 3 Jutaan
"Disana mereka ditempatkan pada rumah detensi kemudian dilakukan deportasi," jelasnya.
Irjen Pol Setyo Budianto menegaskan jika tidak ada penyekapan di sana.
"Jadi sekali lagi tidak ada eksploitasi, penyekapan, yang dilakukan pihak pemberi kerja di sana kepada masyarakat dari Sulut dan tempat lainnya," jelasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Caption-Kapolda-Irjen-Pol-Setyo-Budianto-dan-Direskrimum-Kombes-Pol.jpg)