Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WNI Sulut di Kamboja

33 WNI Sulawesi Utara dari Kamboja Berstatus Overstay, Terima Gaji dan Dapat Bonus jika Capai Target

Polda Sulawesi Utara menjelaskan bahwa 33 WNI asal Sulawesi Utara di Kamboja hanya bertatus overstay. Mereka bukan korban TPPO.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budianto, dan Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Fernando Gani Siahaan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budianto, memberi penjelasan soal kepulangan 33 warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Utara dari Kamboja.

Irjen Pol Setyo Budiantodalam keterangannya menjelaskan, para WNI asal Sulut dipulangkan secara bertahap

Mereka pulang ke Manado tanggal 26 Desember 2022-11 Januari 2023.

"Tanggal 26 ada 8 orang yang kembali, kemudian tanggal 27 ditambah 14 orang, dan tanggal 11 akan ada 11 orang kembali," ujarnya, Selasa (27/11/2022).

Irjen Pol Setyo Budianto menerangkan, sebelumnya sudah ada rapat koordinasi untuk membahas kepulangan mereka.

Rapat dihadiri Kementerian Luar Negeri, Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim dan Sub Hubinter, Polda Sulut, Pemprov Sulut, BP2MI, dan instansi terkait lainnya.

Baca juga: Berita Populer Nasional Hari ini: Gempa Terkini, Siswa Tewas Tergencet Mobil hingga Nasib Bharada E

Baca juga: Gempa Magnitudo 4.0 SR Selasa 27 Desember 2022, Guncang Wilayah Indonesia, Berikut Info Terkini BMKG

Dalam hasil rapat tersebut disimpulkan jika mereka bukan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Karena dari hasil yang didapatkan dari pemeriksaan, mereka ada perjanjian kerja sama yang dilakukan masyarakat tersebut dengan pihak perusahaan asing," jelasnya.

Mantan Kapolda NTT ini memastikan tidak ada eksploitasi yang dilakukan kepada para WNI asal Sulut.

Caption: Kapolda Irjen Pol Setyo Budianto dan Direskrimum Kombes Pol
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budianto, dan Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Fernando Gani Siahaan.

"Mereka menerima gaji setiap bulan, bahkan jika ada pencapaian target akan mendapat bonus atau lebih dari yang ditentukan," jelasnya.

Oleh karenanya, Irjen Pol Setyo Budianto menyebut jika mereka diberikan status overstay atau tinggal di negara asing melebihi waktu yang tertulis dalam visa.

Mereka diberikan waktu di sana kemudian diproses pemulangannya, sesuai aturan Keimigrasian yang berlaku di Kamboja.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved